PALEMBANG, MLCI – Siaran Pers Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) nomor PR- 31/L.6.2/Kph.2/08/2025, terungkap Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti (BB) berupa uang senilai Rp.506 Milyar lebih, tepatnya Rp 506.150.000.000, dengan pecahan uang senilai Rp. 100 ribu.
Penyitaan BB uang itu terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Bahwa hal tersebut merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.
Kedepannya akan ada potensi bertambahnya Penyelamatan Keuangan Negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400 Milyar.
Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun.
”Terkait Penetapan Tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tutup Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, 7 Agustus 2025.*** (SMSI Sumsel)

