Home / Kabupaten Lahat

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:53 WIB

Soal Pemecatan Anggota Garda Prabowo Lahat, Pengurus: “Belum Sah”

LAHAT SUMSEL, MLCI  – Informasi mengenai pemecatan sejumlah anggota Garda Prabowo beredar di berbagai grup WhatsApp, kini menjadi perbincangan di kalangan pengurus serta anggota organisasi tersebut.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Garda Prabowo Kabupaten Lahat, Suratman, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menggelar rapat internal untuk membahas persoalan itu sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Menurut dia, setiap keputusan terkait pemberhentian anggota harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Hasil rapat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pengurus tingkat provinsi untuk mendapatkan keputusan dan tindak lanjut.

Sementara itu, Humas Garda Prabowo, Joni, yang namanya turut dicantumkan dalam daftar anggota yang disebut diberhentikan, menegaskan bahwa keputusan tersebut belum dapat dinyatakan sah. Selasa (02/06).

Baca Juga!  Ingin Ngaleh Ase, Hampir Seribu Masyarakat 7 Desa di Kikim Tengah Padati Kampanye YM-BM 

Menurut Joni, kewenangan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan maupun pemberhentian anggota berada di tingkat pengurus provinsi.

“Barusan kami menerima telepon dari Ketua Provinsi untuk menghadiri rapat di Palembang dengan membawa hasil rapat pengurus yang dilaksanakan hari ini,” sambungnya.

Untuk sementara, pihaknya masih berstatus sebagai anggota Garda Prabowo sambil menunggu hasil rapat DKD Provinsi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Garda Prabowo Kabupaten Lahat, Andi Irwan, S.Hut., menyatakan bahwa informasi pemecatan yang beredar belum memiliki kekuatan hukum organisasi.

Menurut Andi, hingga saat ini belum ada rapat internal yang melibatkan jajaran pimpinan untuk membahas dan memutuskan persoalan tersebut. Selain itu, ia menegaskan bahwa surat keputusan pemberhentian harus ditandatangani oleh Ketua DKD Provinsi sesuai ketentuan organisasi.

Baca Juga!  Dinamika Politik PKB Lahat, Hj Yunani Tetap Tegak Lurus Keputusan Partai

“Kami menilai keputusan tersebut belum sah karena belum melalui rapat internal jajaran pimpinan. Selain itu, SK pemberhentian harus ditandatangani oleh Ketua DKD Provinsi,” ungkap Andi.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu konferensi pers resmi yang sebelumnya dijanjikan oleh Ketua Garda Prabowo Kabupaten Lahat, Suratman, guna memberikan penjelasan lebih lanjut terkait polemik yang berkembang di internal organisasi tersebut.***SMSI Lahat

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

PT Bara Selaras Resources Tegaskan Komitmen Penuh Terapkan Good Mining Practice Dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Kabupaten Lahat

Dorong Lumbung Pangan Lahan TNI, Wabup Lahat Panen Bersama Yonif TP 894

Kabupaten Lahat

Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, SDN 8 Lahat Tanamkan Semangat Perjuangan

Kabupaten Lahat

Kepsek SDN 13 Lahat, “Pancasila Harus Hidup, Bukan Hanya Dihafal”

Kabupaten Lahat

Gemilang Di Tingkat Nasional, Siswa Man 1 Lahat Raih Prestasi Membanggakan Fim 2026

Kabupaten Lahat

Marak LSM Datangi Proyek APBD Lahat, Ketua PW GNPK RI: “Jangan Bertindak Layaknya Auditor”

Kabupaten Lahat

Posyandu Gabungan Padang Bindu Dilaksanakan, Layani Balita Hingga Lansia

Kabupaten Lahat

KEPALA MAN 1 LAHAT LANTIK PENGURUS OSIM PERIODE 2026–2027, TANAMKAN SEMANGAT KEPEMIMPINAN DAN AMANAH
error: Content is protected !!