Home / Kabupaten Lahat

Rabu, 9 Juli 2025 - 02:10 WIB

Soal Jembatan Muara Lawai Lahat Ambruk, “Wajib Gunakan Jalan Khusus Tambang”

PALEMBANG, MLCI – Jembatan ambruk di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat mendapat perhatian serius Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr H Herman Deru SH MM.

Geburnur Sumsel mengeluarkan instruksi tegas yang melarang kendaraan angkutan batubara melintasi kawasan tersebut, baik dari arah Kabupaten Muara Enim maupun dari Kabupaten Lahat.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan Bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Gubernur menyampaikan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta demi kepentingan masyarakat pengguna jalan umum.

Baca Juga!  Yonif TP 894/PB Lahat Gelar Sosialisasi di MAN 1 Lahat, Sediakan Bimbingan Masuk TNI-Polri

Dalam isi instruksi tersebut ditegaskan:

  1. Pelarangan Melintasi Jembatan Air Lawai

Kendaraan angkutan batubara dilarang keras melintasi Jembatan Air Lawai, baik dari maupun menuju Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat.

  1. Wajib Gunakan Jalan Khusus Tambang

Seluruh kendaraan angkutan batubara diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan dan tidak lagi menggunakan jalan umum, efektif paling lambat mulai 1 Januari 2026.

  1. Standar Teknis dan Pengawasan

Kendaraan angkutan batubara harus memenuhi syarat teknis, tidak over dimension dan over loading, serta diwajibkan memiliki penutup bak seperti terpal guna menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

  1. Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Tambang

Pemerintah kabupaten/kota diminta memastikan percepatan pembangunan jalan khusus pertambangan di wilayah masing-masing.

  1. Sosialisasi dan Penindakan
Baca Juga!  Terungkap Niat Tulus YM-BM Ingin Bermanfaat Untuk Masyarakat Kabupaten Lahat

Dinas terkait diminta melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan kepada pelaku usaha tambang terkait penggunaan jalan khusus ini.

 

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, serta mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 2 Juli 2025.

Gubernur Herman Deru menegaskan, langkah ini diambil demi keselamatan masyarakat dan untuk mencegah kerusakan infrastruktur akibat beban berlebih dari angkutan batubara.

Tembusan instruksi ini juga dikirimkan kepada: Ketua DPRD Sumsel, Kapolda Sumsel, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sumsel, Kapolresta Palembang, para Kapolres se-Sumsel, Kepala BBPJN Sumsel, dan Kepala BPTD Kelas II Sumsel.***(Herlan)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Reses DPRD Provinsi Sumatera Selatan 2026: Kiky Subagio Tampung Aspirasi Warga Lahat  

Kabupaten Lahat

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Ulak Mas: Susun Rencana Pembangunan Berbasis Kebutuhan Nyata dan Berlandaskan Hukum yang Kuat

Kabupaten Lahat

Musyawarah Perubahan APBDes 2026 Desa Giri Mulya Lahat: Keterbatasan Anggaran Dihadapi dengan Kebijakan Tepat dan Semangat Gotong Royong

Kabupaten Lahat

Resmi Dikukuhkan, DPW Sumsel Lantik Hefra Lahaldi Nakhodai PUI DPD Lahat

Kabupaten Lahat

Aisyah Fajriah Inara Tabrani, Siswa SDIT A Ba Ta Tsa Lahat, Sukses Menjadi Finalis FLS3N Tingkat Provinsi Sumatera Selatan

Kabupaten Lahat

Tingkatkan Kinerja, Wabup Lahat Selalu Buka Ruang Kritik dan Saran Membangun

Kabupaten Lahat

Perbincangan Hangat Seputar Jalur Penerimaan Siswa Baru di SMA Negeri 2

Kabupaten Lahat

Unggahan Tentang Seleksi Masuk SMAN 1 Lahat Viral di Media Sosial
error: Content is protected !!