Home / Kabupaten Lahat

Rabu, 9 Juli 2025 - 02:10 WIB

Soal Jembatan Muara Lawai Lahat Ambruk, “Wajib Gunakan Jalan Khusus Tambang”

PALEMBANG, MLCI – Jembatan ambruk di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat mendapat perhatian serius Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr H Herman Deru SH MM.

Geburnur Sumsel mengeluarkan instruksi tegas yang melarang kendaraan angkutan batubara melintasi kawasan tersebut, baik dari arah Kabupaten Muara Enim maupun dari Kabupaten Lahat.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan Bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Gubernur menyampaikan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta demi kepentingan masyarakat pengguna jalan umum.

Baca Juga!  Yulius Maulana, "Pilihlah Karena Program Kami Terbaik Untuk Masyarakat Lahat"

Dalam isi instruksi tersebut ditegaskan:

  1. Pelarangan Melintasi Jembatan Air Lawai

Kendaraan angkutan batubara dilarang keras melintasi Jembatan Air Lawai, baik dari maupun menuju Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat.

  1. Wajib Gunakan Jalan Khusus Tambang

Seluruh kendaraan angkutan batubara diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan dan tidak lagi menggunakan jalan umum, efektif paling lambat mulai 1 Januari 2026.

  1. Standar Teknis dan Pengawasan

Kendaraan angkutan batubara harus memenuhi syarat teknis, tidak over dimension dan over loading, serta diwajibkan memiliki penutup bak seperti terpal guna menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

  1. Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Tambang

Pemerintah kabupaten/kota diminta memastikan percepatan pembangunan jalan khusus pertambangan di wilayah masing-masing.

  1. Sosialisasi dan Penindakan
Baca Juga!  Polres Lahat Berhasil Selamatkan 31.460 Jiwa Dari Narkoba

Dinas terkait diminta melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan kepada pelaku usaha tambang terkait penggunaan jalan khusus ini.

 

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, serta mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 2 Juli 2025.

Gubernur Herman Deru menegaskan, langkah ini diambil demi keselamatan masyarakat dan untuk mencegah kerusakan infrastruktur akibat beban berlebih dari angkutan batubara.

Tembusan instruksi ini juga dikirimkan kepada: Ketua DPRD Sumsel, Kapolda Sumsel, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sumsel, Kapolresta Palembang, para Kapolres se-Sumsel, Kepala BBPJN Sumsel, dan Kepala BPTD Kelas II Sumsel.***(Herlan)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Azard Al-Hafis Buah Cinta di Pagar Agung, Nikmati Berbagi di Usia Belia

Kabupaten Lahat

Narkoba Merusak Kesehatan Fisik dan Mental, Kabupaten Lahat Deklarasi Indonesia Bersinar

Kabupaten Lahat

Kawal Kunker Kepala BNN dan Mendes, Kapolres Lahat Pimpin Apel Pengamanan

Kabupaten Lahat

Pemdes Makartitama Gelar Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Berikut Pesan Kepala Desa

Kabupaten Lahat

Konferkab PWI Lahat, Muchtahrim Mengawali Pengembalian Formulir Calon Ketua

Kabupaten Lahat

Mediasi Menjadi Temu Keluarga, Seteru Kepsek dan Walimurid Berujung Damai

Kabupaten Lahat

Oknum Kepsek Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Ketua SMSI Lahat Angkat Bicara

Kabupaten Lahat

Kapolres Lahat Hadiri Ground Breaking Underpass Jalan Hauling PT. MIP dan PT SLR
error: Content is protected !!