Site icon Media Lematang

Sidang Perdata PN Lahat: Mediasi Gagal, Keabsahan Surat Kuasa Jadi Titik Sengketa

LAHAT, SUMSEL – MLCI — Sidang perdata antara Solehan Dul melalui Tim Hukum Poeyang selaku Penggugat melawan PT. Musi Hutan Persada (PT MHP) selaku Tergugat, berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja, SH, Pengadilan Negeri Lahat, pada Senin (27/10/2026). Sidang ini berlangsung dinamis dengan sejumlah catatan penting dari kedua belah pihak.

Pada awal persidangan, kedua belah pihak telah menyerahkan Surat Kuasa dan dokumen pendukung kepada Majelis Hakim. Hakim menyatakan secara resmi bahwa legal standing kedua pihak secara umum telah terpenuhi. Namun, upaya penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi kemudian dinyatakan gagal. Proses mediasi, sebagaimana ditegaskan, tidak dapat dinilai semata-mata dari kehadiran fisik, melainkan merujuk pada ketentuan Perma No. 1 Tahun 2016 mengenai daftar perusahaan dan integritas proses persidangan.

Foto : Persidangan Berlangsung antara Tim Kuasa Hukum Poeyang (mewakili Penggugat) dan TIM Kuasa Hukum PT.MHP di PN Lahat. (Selasa,27/10/2026)

Dalam sidang yang berlangsung hingga berlarut-larut, Niko Perlyno, SH., C.Pl., selaku Kuasa Hukum Penggugat, menyampaikan penekanan penting terkait keabsahan identitas pemberi kuasa dari pihak Tergugat — atas nama Key Wasana B., yang tercantum sebagai Direktur Utama PT. Musi Hutan Persada.

“Kami menitikberatkan pada masalah keabsahan identitas pemberi kuasa. Identitas adalah syarat formil yang mutlak dalam pemberian surat kuasa. Kami mempertanyakan kesesuaian antara tanda tangan pada Surat Kuasa dengan tanda tangan yang tertera pada dokumen resmi paspor. Apakah tanda tangan pada surat kuasa benar-benar atas nama yang bersangkutan, atau ada ketidaksesuaian?” ungkap Niko di hadapan pers.

Pihak Penggugat memohon penundaan sidang sementara untuk verifikasi identitas tersebut, namun Majelis Hakim memberikan dua opsi: pihak Tergugat wajib menampilkan dokumen paspor untuk pencocokan, atau hal tersebut akan masuk ke dalam tahap jawab-menjawab atas gugatan yang diajukan. Majelis Hakim menilai dokumen KITAS yang telah ditampilkan sudah memuat nomor paspor dan identitas terkait, sehingga dianggap syarat yang belum terpenuhi hanyalah kelengkapan dokumen pendukung semata.

Terkait hal ini, Niko Perlyno menegaskan sikap tegas pihaknya: “Apabila di kemudian hari terbukti ada ketidaksesuaian antara tanda tangan pada paspor dengan tanda tangan pada surat kuasa, kami akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen secara tegas dan bertanggung jawab di jalur hukum yang berlaku.”

Sementara itu, dari sisi pihak yang hadir mewakili kepentingan Tergugat, disampaikan bahwa tujuan utama pencocokan tanda tangan adalah untuk membuktikan keaslian dokumen guna menghilangkan keraguan kedua belah pihak. Pencocokan ini dimaksudkan agar tercipta keyakinan bersama bahwa pihak yang hadir dalam persidangan adalah pihak yang berwenang dan sah secara hukum untuk mewakili kepentingan masing-masing.

Dengan dinyatakannya mediasi telah gagal, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan perkara berikutnya.

Sementara, Tim Kuasa Hukum dari Pihak PT. MHP tidak memberikan Jawaban Apapun saat dikonfirmasi setelah sidang. (Red/Lan)

Exit mobile version