Home / Sumatera Selatan

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:44 WIB

Rekomendasi Ke Pusat, Gubernur Didesak Cabut Izin Musi Prima Coal

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – Aktivis lingkungan Kawali Sumsel mendesak Gubernur Herman Deru untuk mencabut izin usaha perusahaan tambang PT Musi Prima Coal dan kontraktornya PT Lematang Coal Lestari. Hal ini disampaikan dalam aksi memperingati Hari Lingkungan Hidup, Selasa (06/06/2023).

Tidak hanya itu, massa aksi juga meminta aparat penegak hukum untuk turun langsung mengusut dugaan mega korupsi Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang dilakukan oleh pembangkit listrik PT GHEMMI.

“Masyarakat dan lingkungan Muara Enim dan Prabumulih sudah sangat dirugikan dengan kehadiran perusahaan ini. Berlabel perusahaan asing (PMA), mereka mengeruk kekayaan Sumsel dan meninggalkan permasalahan pada lingkungan dan masa depan kita,” kata Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugerah.

Apalagi saat ini diketahui Musi Prima Coal juga tersandung masalah, pengangkutan batubara secara ilegal karena tidak memiliki izin pelayaran di perairan Sungai Lematang.

Sejumlah sanksi juga telah diterima perusahaan itu berkaitan dengan pelabuhan yang berada di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku, namun menurut Kawali sanksi itu tidak pernah dieksekusi.

Baca Juga!  Muhibat Menang Telak Pilkades PAW Desa Makartitama OKU

“Informasi yang kami terima 15 Kepala Desa tidak setuju dengan adanya pelabuhan dan operasional pelayaran pengapalan batubara itu, tapi tidak ada sanksi yang tegas dan jelas. Padahal berdirinya pelabuhan itu juga sudah salah karena berada di luar IUP Musi Prima Coal,” jelas Chandra.

Oleh sebab itu, Kawali meminta Gubernur dan jajarannya tegas, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Sumsel yang terkesan abai dan tutup mata terhadap permasalahan ini.

Terlebih saat Kepala Dinas LHP diketahui melakukan rangkap jabatan sebagai Asisten I Pemprov Sumsel sehingga dianggap Kawali tidak maksimal dalam tugas dan tanggung jawabnya terhadap lingkungan.

“Dinas lingkungan ini garda terdepan untuk melakukan mulai dari antisipasi, memberikan sanksi dan rekomendasi untuk pencabutan izin perusahaan yang melanggar lingkungan ini. Tapi selama ini tidak terlihat geraknya,” ujar Chandra. Sehingga diapun meminta Gubernur mengevaluasi jajaran Dinas LHP Sumsel ini.

Baca Juga!  Terpenuhi, PH Minta Terduga Penganiayaan Istri Alm. Ketua SMSI Mura Ditangkap

Menjawab desakan massa aksi, Kabid Tata Lingkungan, Peningkatan Kapasitas dan Informasi Lingkungan Dinas LHP Sumsel, Triana Huswani mengatakan bahwa penerapan sanksi ada pada bidang Gakkum Kementerian LHK. Pihaknya hanya menyampaikan rekomendasi.

“Apa yang diminta massa aksi akan kita sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kawali Sumsel juga memberikan rapor merah terhadap kepemimpinan Gubernur Herman Deru yang dianggap tidak berpihak pada lingkungan.

Rapor merah ini telah diterima pula oleh Gubernur Herman Deru di tahun sebelumnya. “Tidak ada progres yang dilakukan oleh Gubernur ini, sehingga mernurut kami momentum di sisa masa jabatan ini harus dimaksimalkan, tegas terhadap perusak lingkungan dan berikan jaminan masa depan lingkungan Sumsel,” ungkap Chandra.****

Share :

Baca Juga

Sumatera Selatan

Penyidik, “Secepatnya Kasus Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik Istri Alm Ketua SMSI Musi Rawas Dilimpahkan ke Kejaksaan”

Sumatera Selatan

Bidang Pelayanan Kesehatan Dari BPJS, Mura Kembali Raih Penghargaan UHC Prioritas

Sumatera Selatan

Kantor Bersama, Rumah Kerukunan Umat Beragama Diresmikan

Sumatera Selatan

Kasus Lahan TMMD Memanas, Korban Diperiksa di Polda Sumsel

Sumatera Selatan

Jelang Ramadhan, Dinas Ketapang PALI Luncurkan Gerakan Tanam Cabai Serentak

Sumatera Selatan

Akibat Efisiensi Anggaran, Santunan Kematian di Musi Rawas Turun Rp 1 Juta Perjiwa

Sumatera Selatan

Lomba Senam Tingkat Provinsi Se-Sumatera Selatan Di Pestival BPMP, Lahat Berhasil Raih Empat Piala

Kabupaten Lahat

Pemdes Makartitama Gelar Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Berikut Pesan Kepala Desa
error: Content is protected !!