Home / Pemerintah

Selasa, 16 Juli 2024 - 06:48 WIB

Pengukuhan Dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Serentak, Ini Pesan Pj Bupati Lahat

Catat !! ini Pesan Pj Bupati Lahat Kepada 309 Kades, Realisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Selasa 16 Juli 2024, Sekira Pukul 09.00 WIB, sebanyak 309 Kades berkumpul di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat, hal ini bertepatan dengan Pengukuhan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) Secara Serentak di Kabupaten Lahat Tahun 2024.

 

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) merealisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah disahkan pada April 2024 lalu. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Baca Juga!  Ada 2164 Orang Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lahat. Ini Datanya

 

Melansir dari berbagai sumber, Dalam Pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa Kepala Desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Dengan disahkannya UU ini, maka masa jabatan Kepala Desa bisa mencapai 16 tahun.

 

Dalam Sambutanya, Penjabat (Pj) Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi berpesan kepada seluruh Kepala Desa Yang hadir untuk tetap fokus dengan tetap menjalankan tupoksi dan tugas dari pada jabatan yang diemban

 

“ pada hakikatnya, Jabatan Kepala Desa merupakan amanah, untuk itu kami harap, dengan telah dilaksanakanya Pengukuhan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) Secara Serentak di Kabupaten Lahat Tahun 2024 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa , semua kepala Desa mampu memberikan perubahan yang baru dengan arah yang positif, dengan tetap mengedepankan kepetingan Masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga!  Kunjungi Sekolah Islam Terpadu, Bupati Lahat Ajak Pelajar Selalu Berpuasa

 

Dirinyajuga berpesan untuk seluruh Kepala Desa wajib mengedepankan musyawarah Mufakat untuk mencapai keputusan

 

“ rangkul semua elemen masyarat, mampun menjadi contoh di lingkungan, Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksana pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta menjadi ujung tombak pemerintahan tingkat desa, menjadi pengayom serta menjadi orang yang bijaksana di desanya, kami yakin dengan sinergi dan kerjasama yang baik, desa-desa di Kabupaten Lahat akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” Tukasnya.

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

LAHATZVERSE Diluncurkan, Dispora Lahat Lakukan Terobosan Digitalisasi Pelayanan Publik

Pemerintah

Musyawarah Desa Makartitama: Tekan Stunting Dan Susun Rencana Pembangunan 2027

Kabupaten Lahat

Kualitas Udara Buruk, Simak Surat Edaran Disdikbud Lahat 

Kabupaten Lahat

PT Bara Selaras Resources Tegaskan Komitmen Penuh Terapkan Good Mining Practice Dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Kabupaten Lahat

230 Calon Peserta Ikuti Seleksi Pemagangan ke Jepang, Wabup Lahat: Peluang Emas Tingkatkan Kualitas SDM  

Pemerintah

Monev Pembangunan TPT Desa Ulak Mas, Camat Lahat: Perkuat Akses Jalan Menuju Embung dan Potensi Wisata

Kabupaten Lahat

Kepala UPT Puskesmas Pagar Agung Apresiasi Bantuan Air Bersih dari BPBD yang Difasilitasi Pemkab Lahat

Pemerintah

Monev Dana Desa Tahap I TA 2026 Desa Wanaraya Berlangsung, Pemdes Siap Terima Arahan Demi Tata Kelola Lebih Baik
error: Content is protected !!