Home / Pemerintah

Selasa, 16 Juli 2024 - 06:48 WIB

Pengukuhan Dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Serentak, Ini Pesan Pj Bupati Lahat

Catat !! ini Pesan Pj Bupati Lahat Kepada 309 Kades, Realisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Selasa 16 Juli 2024, Sekira Pukul 09.00 WIB, sebanyak 309 Kades berkumpul di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat, hal ini bertepatan dengan Pengukuhan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) Secara Serentak di Kabupaten Lahat Tahun 2024.

 

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) merealisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah disahkan pada April 2024 lalu. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Baca Juga!  Tilang ETLE Dan Aplikasi Smart City Dulur Kito Kabupaten Lahat Akan Di Berlakukan I Januari 2023

 

Melansir dari berbagai sumber, Dalam Pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa Kepala Desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Dengan disahkannya UU ini, maka masa jabatan Kepala Desa bisa mencapai 16 tahun.

 

Dalam Sambutanya, Penjabat (Pj) Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi berpesan kepada seluruh Kepala Desa Yang hadir untuk tetap fokus dengan tetap menjalankan tupoksi dan tugas dari pada jabatan yang diemban

 

“ pada hakikatnya, Jabatan Kepala Desa merupakan amanah, untuk itu kami harap, dengan telah dilaksanakanya Pengukuhan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) Secara Serentak di Kabupaten Lahat Tahun 2024 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa , semua kepala Desa mampu memberikan perubahan yang baru dengan arah yang positif, dengan tetap mengedepankan kepetingan Masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga!  Sekda Lahat Meninggal Bukan Karena Terpapar Covid-19

 

Dirinyajuga berpesan untuk seluruh Kepala Desa wajib mengedepankan musyawarah Mufakat untuk mencapai keputusan

 

“ rangkul semua elemen masyarat, mampun menjadi contoh di lingkungan, Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksana pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta menjadi ujung tombak pemerintahan tingkat desa, menjadi pengayom serta menjadi orang yang bijaksana di desanya, kami yakin dengan sinergi dan kerjasama yang baik, desa-desa di Kabupaten Lahat akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” Tukasnya.

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Gelar Pembinaan Dan Sosialisasi Sensus Ekonomi Serta Program Baznas

Pemerintah

Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Lahan Lahat: Bentuk Kelompok Tani Peduli Api demi Lingkungan Yang Aman dan Berkelanjutan

Kabupaten Lahat

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Ulak Mas: Susun Rencana Pembangunan Berbasis Kebutuhan Nyata dan Berlandaskan Hukum yang Kuat

Kabupaten Lahat

Jalin Sinergi dan Klarifikasi, PLT Kabag Perlengkapan Setda Lahat Sambut Hangat Jurnalis  

Kabupaten Lahat

Disbun Lahat Laksanakan Monev Kinerja PTPN I Regional 7 Senabing: Tegakkan Kepatuhan dan Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Kabupaten Lahat

Semarak HUT Kabupaten Lahat 157 : Man 1 Lahat Berhasil Menorehkan Prestasi Di Festival Tari Kreasi Dalam Lomba Lagu Daerah

Kabupaten Lahat

SINERGI DINAS TPHP & BATALYON TP 894 PB Lahat : TANAM JAGUNG HIBRIDA, PERKUAT KETAHANAN PANGAN DAERAH

Pemerintah

Pemerintah Desa Ulak Mas Salurkan BLT Dana Desa Tahun 2026 untuk Periode Januari-Maret
error: Content is protected !!