Home / Pemerintah

Selasa, 16 Juli 2024 - 06:48 WIB

Pengukuhan Dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Serentak, Ini Pesan Pj Bupati Lahat

Catat !! ini Pesan Pj Bupati Lahat Kepada 309 Kades, Realisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Selasa 16 Juli 2024, Sekira Pukul 09.00 WIB, sebanyak 309 Kades berkumpul di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat, hal ini bertepatan dengan Pengukuhan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) Secara Serentak di Kabupaten Lahat Tahun 2024.

 

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) merealisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah disahkan pada April 2024 lalu. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Baca Juga!  Perluasan Area Tanam Baru, Bupati Lahat Gelar Panen Padi Bersama

 

Melansir dari berbagai sumber, Dalam Pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa Kepala Desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Dengan disahkannya UU ini, maka masa jabatan Kepala Desa bisa mencapai 16 tahun.

 

Dalam Sambutanya, Penjabat (Pj) Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi berpesan kepada seluruh Kepala Desa Yang hadir untuk tetap fokus dengan tetap menjalankan tupoksi dan tugas dari pada jabatan yang diemban

 

“ pada hakikatnya, Jabatan Kepala Desa merupakan amanah, untuk itu kami harap, dengan telah dilaksanakanya Pengukuhan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) Secara Serentak di Kabupaten Lahat Tahun 2024 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa , semua kepala Desa mampu memberikan perubahan yang baru dengan arah yang positif, dengan tetap mengedepankan kepetingan Masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga!  PJ Bupati Lahat Dan Ketua TP-PKK Menghadiri Syukuran Pembangunan Rehap Kantor Camat Merapi Barat

 

Dirinyajuga berpesan untuk seluruh Kepala Desa wajib mengedepankan musyawarah Mufakat untuk mencapai keputusan

 

“ rangkul semua elemen masyarat, mampun menjadi contoh di lingkungan, Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksana pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta menjadi ujung tombak pemerintahan tingkat desa, menjadi pengayom serta menjadi orang yang bijaksana di desanya, kami yakin dengan sinergi dan kerjasama yang baik, desa-desa di Kabupaten Lahat akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” Tukasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kepala Desa Giri Mulya Lahat Resmi Lantik 2 Perangkat Desa, Berikut Pesannya

Kabupaten Lahat

Pemdes Makartitama Gelar Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Berikut Pesan Kepala Desa

Pemerintah

Wabup Lahat, Widiya Ningsih S.H,.M.H Buka Musrenbang RKPD TA 2027 Di Kecamatan Jarai Area, Berikut Pesannya

Kabupaten Lahat

Monev Tim Tripika : Bangunan SPAL DD Tahap 2 Desa Giri Mulya Di Puji Camat Lahat

Kabupaten Lahat

DD Tahap II Tahun 2025 Desa Makartitama Di Monev Tim Tripika, Berikut Pesan Camat Lahat

Kabupaten Lahat

Bangunan DD Tahap II Tiga Desa, Di Monev Unsur Tripika Kecamatan Lahat Kota

Kabupaten Lahat

Wabup Lahat Hadiri Pentas Seni FECC Dan Resmikan Pojok Baca di Desa Ulak Mas

Pemerintah

Surat Terbuka Masyarakat Tentang Pelayanan, Berikut Klarifikasi Kadis Dukcapil Lahat
error: Content is protected !!