Site icon Media Lematang

Rakor Pengelolaan Sarpras: Jamin Kepatuhan Aturan dan Manfaat Hasil Bongkaran

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Arlan Darqomi, S.Pd., M.Pd., memimpin rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Sekolah Dasar penerima bantuan pembangunan sarana dan prasarana induk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat pada Senin, 3 Agustus 2026.

Hadir dalam pertemuan ini jajaran seksi terkait serta para pemimpin sekolah penerima alokasi pembangunan, guna menyamakan pemahaman mengenai tata kelola material bekas bongkaran bangunan lama agar tetap sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, H. Niel Aldrin, SE., M.AP, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati dan Wakil Bupati Lahat. Ia menegaskan seluruh pelaksanaan pekerjaan pembangunan harus diawasi secara ketat agar sepenuhnya berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Mengingat manfaat bangunan ini akan dinikmati langsung oleh sekolah, maka Bapak Ibu Kepala Sekolah diminta berperan aktif melakukan pengawasan di lokasi masing-masing, guna menjamin kualitas, ketepatan, dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan,” tegas H. Niel Aldrin.

Sementara itu, Arlan Darqomi menjelaskan teknis pemanfaatan material hasil bongkaran: “Bagi material yang masih layak digunakan, silakan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama sekolah, seperti kanopi tempat parkir, atap bangunan penunjang, atau kebutuhan lainnya. Namun, material yang sudah tidak layak dan akan dimusnahkan—misalnya dengan pembakaran—tetap harus dibuatkan Berita Acara lengkap beserta dokumentasi foto. Barang yang masih bernilai dan layak pakai dilarang dimusnahkan, melainkan harus dialihfungsikan sebaik-baiknya.”

Kepala Seksi Kurikulum, Dr. Agus Pirnandi, S.Pd., M.Pd., melengkapi penjelasan bahwa regulasi pengelolaan aset belum mengalami perubahan. “Seluruh hasil bongkaran wajib didokumentasikan terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke Bidang Aset. Apabila dinilai masih memiliki nilai ekonomis, akan diproses melalui lelang negara. Namun jika sudah tidak bernilai, sekolah dapat mengajukan usulan penghapusan aset terlebih dahulu; setelah disetujui, barulah material tersebut boleh dimanfaatkan untuk gudang, tempat parkir, atau keperluan penunjang pembelajaran lainnya.”

Ia mengingatkan agar setiap langkah pengelolaan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, sehingga aset negara dikelola secara transparan, tertib, dan benar-benar bermanfaat bagi peningkatan kualitas fasilitas pendidikan di Kabupaten Lahat.

Exit mobile version