PALEMBANG, MLCI – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang juga turut dihadiri Bupati Lahat Bursah Zarnubi membahas tentang kesiapan pemberlakuan angkutan batubara menggunakan jalan khusus pertambangan di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12).
Informasi dihimpun, Bupati Lahat tegas mendukung larangan total terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten kota terhitung mulai 1 Januari 2026.
“Pemkab Lahat prinsipnya siap mendukung kebijakan ini sebagai langkah tegas dan sikap pemerintah daerah,” ujar Bursah turut didampingi Kadishub Lahat dan Kasat Pol PP Lahat.
Sementara itu, Gubernur Dr Sumsel menerangkan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta berbagai evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.
“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Gubernur.
Gubernur mengungkapkan bahwa selama ini aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
“Kondisi tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun,” tandas Gubernur.***Herlan









