Home / Sumatera Selatan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:35 WIB

Puluhan Tahun Terjajah, Warga Muara Enim Gugat Pertamina Rp.10 Miliar

Release SMSI Sumsel –

MUARA ENIM SUMSEL, MLCI – Kebocoran pipa minyak Pertamina di kawasan Lembak dan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, menjadi puncak kemarahan warga setempat yang kini resmi menggugat Pertamina sebesar Rp 10 miliar.

Kebocoran ini mencemari kebun dan aliran sungai, merusak ekosistem yang menjadi sumber penghidupan utama warga. Melalui Barisan Masyarakat Gelumbang Raya Bersatu (BM-GRB), gugatan ini diajukan atas nama Sandi Anggara, pemilik kebun karet yang terdampak langsung.

Warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aliran sungai turut merasakan dampak pencemaran. Kerusakan pada bagian hulu sungai memicu dampak berantai hingga ke bagian hilir, mengakibatkan tercemarnya sumber air yang selama ini digunakan untuk irigasi dan kebutuhan sehari-hari.

Flora dan fauna yang hidup di sepanjang aliran sungai, seperti tanaman air, anggrek, ikan, dan burung, turut mengalami kerusakan parah.

“Sungai yang selama ini menjadi sumber penghidupan kami kini tercemar berat. Bukan hanya kami yang rugi, tapi juga alam dan ekosistem di sini,” keluh Heri, warga setempat yang kebunnya juga terdampak. Rabu (2/10/2024).

Selain kerugian ekonomi dari hilangnya hasil kebun, pencemaran ini juga dinilai sebagai kejahatan ekologis yang melanggar Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). UU tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk pencemaran lingkungan wajib mendapat sanksi, baik administratif maupun hukum, serta perusahaan wajib melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang rusak.

Baca Juga!  Bantuan Mesin Pemusnah Sampah Untuk Muara Enim Diserahkan PTBA

Selain ganti rugi materil sebesar Rp 10 miliar, warga diketahui juga menuntut: Ganti rugi atas kerusakan lahan kebun, yang menyebabkan hilangnya pendapatan mingguan dari hasil karet; Pemulihan ekosistem sungai, termasuk pengangkatan limbah minyak di sepanjang aliran sungai yang tercemar; dan Normalisasi flora dan fauna lokal, terutama ekosistemn yang terdampak.

Perwakilan BRMGB, Pani, menyebutkan bahwa gugatan Rp10 miliar ini adalah langkah awal.

“Ini baru gugatan pertama. Selama puluhan tahun, kami dijajah oleh Pertamina,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara yang ditunjuk untuk menggugat Pertamina, Anto Astari, SH, memastikan kesiapannya melawan korporasi besar tersebut.

“Kami sudah menyusun somasi. Ini bukan sekadar kerugian material, ini soal hak dan kehormatan warga. Kami siap melawan Pertamina di pengadilan,” ujar Anto.

Di sisi lain, Anto yang mewakili warga juga berharap tanggung jawab penuh dari pihak terkait untuk melakukan perbaikan lingkungan dengan segera. Pihaknya tidak akan menghalangi upaya tersebut, kendati harus ada tanggung jawab yang dibuktikan secara tertulis.

Mengingat selama ini, korporasi kerap mengumbar janji kepada masyarakat, tidak hanya dari sisi tanggung jawab materil, maupun non materil.

Baca Juga!  Belasan Warga Keroyok, 4 Pekerja PK Rig Desa Tanjung Bulan Malah Ditahan

“Apa yang dilakukan oleh perusahaan ini merupakan contoh yang tidak baik. Kami berharap ada hitam di atas putih, perjanjian terlebih dulu kepada masyarakat, agar ada jaminan,” ungkapnya.

Anto juga menyayangkan dalam beberapa kali kejadian sebelum ini, kerap terjadi upaya intimidatif yang dilakukan oleh perusahaan, agar permasalahan ini tidak menyebar ke publik. Padahal yang merasakan dampaknya adalah masyarakat sekitar yang telah puluhan tahun menjadi korban kerusakan lingkungan dan dugaan kejahatan ekologis oleh Pertamina.

“Kami tidak menghalangi pemulihan lingkungan, masyarakat harus tahu dulu siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya mata pencaharian ini. Bila perlu, ketika sudah ada yang bertanggung jawab, kita sama-sama melakukan pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Hendriansyah mengatakan, akan meneruskan protes warga ke Ditjen Migas dan SKK Migas untuk ditindaklanjuti.

“Sebab, Sektor Migas merupakan kewenangan pemerintah pusat,” katanya singkat.

Kasus ini kembali mempertegas kelalaian Pertamina dalam mengelola infrastruktur dan pengawasan, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kehidupan warga setempat. Pencemaran yang terjadi bukan hanya merugikan ekonomi warga, tetapi juga merusak ekosistem yang penting bagi kelangsungan hidup masyarakat di sepanjang aliran sungai.***

Share :

Baca Juga

Sumatera Selatan

Penyidik, “Secepatnya Kasus Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik Istri Alm Ketua SMSI Musi Rawas Dilimpahkan ke Kejaksaan”

Sumatera Selatan

Bidang Pelayanan Kesehatan Dari BPJS, Mura Kembali Raih Penghargaan UHC Prioritas

Sumatera Selatan

Kantor Bersama, Rumah Kerukunan Umat Beragama Diresmikan

Sumatera Selatan

Kasus Lahan TMMD Memanas, Korban Diperiksa di Polda Sumsel

Sumatera Selatan

Jelang Ramadhan, Dinas Ketapang PALI Luncurkan Gerakan Tanam Cabai Serentak

Sumatera Selatan

Akibat Efisiensi Anggaran, Santunan Kematian di Musi Rawas Turun Rp 1 Juta Perjiwa

Sumatera Selatan

Lomba Senam Tingkat Provinsi Se-Sumatera Selatan Di Pestival BPMP, Lahat Berhasil Raih Empat Piala

Kabupaten Lahat

Pemdes Makartitama Gelar Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Berikut Pesan Kepala Desa
error: Content is protected !!