LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat kembali ditunjukan yang kali ini berhasil amankan Barang Bukti (BB) puluhan paket narkotika jenis ganja.
“Selain puluhan paket BB ganja itu diamankan juga tersangka N usia 54 tahun,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasat Reskoba Iptu Doris Pidriandi SH MSi dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (29/09).
Dijelaskan Lispono, pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka N diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika tersebut dipimpin Kasat Reskoba didampingi KBO Ipda Raden Putro SH CPHR bersama Kanit I Ipda Heri Sugianto SPsi serta personel, berlokasi penangkapan di Desa Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
“Peristiwa di lokasi penangkapan itu diketahui terjadi pada Minggu 27 September 2026 sekitar pukul 15.00 Wib berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Keban Agung. Menindaklanjuti informasi, Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat,” urainya.
Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Resnarkoba memerintahkan personelnya tersebut untuk melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.
Saat petugas tiba di lokasi, pria tersebut sempat berlari ke bagian belakang halaman rumah untuk menghindari petugas. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan.
“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang disaksikan oleh saksi sipil. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika jenis ganja,” terang Lispono.
Team Satreskoba berhasil mengamankan BB berupa 22 paket ganja, terdiri dari 4 paket besar ganja dan 18 paket kecil ganja, serta satu buah timbangan berwarna kuning. Total berat bruto ganja yang dilaporkan dalam perkara tersebut mencapai 4,00 Ons.
Pria berinisial N yang diketahui berusia 54 tahun dan berprofesi sebagai petani tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap perkara ini masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” beber Lispono.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap BB.
Penyidik juga merencanakan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik guna mendukung proses pembuktian dalam perkara tersebut. Selain itu, pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku turut menjadi bagian dari langkah penanganan yang dilaporkan.
“Satresnarkoba Polres Lahat selanjutnya akan melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Langkah ini dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat,” ungkap Lispono.
Setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pak Kapolres Lahat mengapresiasi informasi dan peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan terus terjalin untuk mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak kehidupan serta masa depan generasi muda,” imbuh Lispono.
Kemudian Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lahat tetap aman dan kondusif,” pungkas Lispono.*** DAF

