LAHAT, SUMSEL – MLCI — PT Bara Selaras Resources (PT BSR) secara tegas menegaskan komitmennya menjalankan seluruh kegiatan pertambangan dengan taat pada peraturan perundang-undangan, penuh tanggung jawab, serta senantiasa mengedepankan prinsip Good Mining Practice dan pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan. Selasa, (06/10/2026)
Seluruh langkah operasional perusahaan berpijak pada kelengkapan dokumen legalitas dan lingkungan yang sah mencakup AMDAL, Rencana Reklamasi, RKAB, hingga Persetujuan Teknis yang telah memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kepala Teknik Tambang PT BSR, Dedy Waliyan, S.T., M.T., yang akrab disapa Dewa, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi tak tergoyahkan dari setiap kegiatan yang dijalankan.
“Kami berkomitmen taat pada aturan, menyusun perencanaan secara matang, lalu mengimplementasikannya dengan prinsip pertambangan yang baik, mencakup aspek teknis, keselamatan kerja, reklamasi lahan, hingga pengelolaan lingkungan secara menyeluruh,” ujar Dewa.
Dalam menjaga keseimbangan alam, air tambang dikelola melalui kolam pengendapan hingga kualitasnya memenuhi baku mutu lingkungan, didukung hasil pengujian berkala dari laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat. Demikian pula halnya dengan limbah B3 dan sampah domestik yang ditangani sesuai prosedur ketat sebelum diserahkan kepada pihak berwenang.
Menuju pertambangan yang semakin hijau, PT BSR kini sedang memasang sistem SPARING untuk memantau kualitas air secara terintegrasi dan real-time selama 24 jam. Peningkatan berkelanjutan juga dilakukan terhadap teknologi, tata kelola, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
“Semua ini dapat berjalan berkat sinergi yang erat dari seluruh jajaran karyawan, masyarakat di sekitar wilayah tambang, hingga instansi terkait. Kami akan terus berbenah agar kegiatan pertambangan ini berjalan aman, efisien, dan tetap ramah lingkungan,” tegas Dewa.
Menyikapi langkah nyata tersebut, Bung Hen yang juga selaku anggota Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Lahat menyampaikan bahwa kunjungan sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan hidup, sebagai Visitor kami melihat di lokasi tersebut adanya genangan air original di dataran terendah yang dimanfaatkan perusahaan untuk keperluan penyiraman jalan tambang dan support air MCK karyawan di kantor dan air tersebut bukan merupakan air asam tambang. Kegiatan kami sebagai visitor yang didampingi pihak perusahaan berlanjut ke lokasi Pit Timur yang sementara sedang tidak ada kegiatan operasionalnya karena lagi mempersiapkan ruang sungai baru, untuk kedepannya akan dilakukan pengalihan sungai sehingga kegiatan penambangan akan dilanjutkan kembali.” Terang Bung Hen.
Terpantau di dekat lokasi Pit Timur terdapat kolam KPL yang berfungsi untuk mengelola air asam tambang agar sesuai baku mutu agar bisa dilepas ke media umum (sungai). Dan kondisi di lokasi Pit Timur tidak dilakukan pelepasan air ke sungai karena lagi dihentikan sementara sembari menunggu kegiatan kontruksi ruas sungai baru selesai.
Terakhir, Bung Hen dan rekan-rekan menyampaikan apresiasi atas langkah nyata pihak PT BSR untuk tetap memperhatikan kaidah penambangan yang baik dari aspek teknis, keselamatan, dan lingkungan seperti yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan ke Pihak PT BSR untuk tetap konsisten menerapkan kaidah penambangan yang baik sehingga membawa mamfaat yang sebesar-besarnya.” Pungkas Bung Hen mengakhiri wawancara bersama awak media.

