Home / Sumatera Selatan

Senin, 23 Desember 2024 - 23:59 WIB

Proses Hukum Taman Olahraga Dihentikan, Massa Demo Kejari Lubuk Linggau 

LUBUK LINGGAU SUMSEL, MLCI – Terlihat massa berasal aktifis kota Lubuklinggau yakni Gerakan Sumpah Undang-undang (GSUU) dan Penggiat Anti Korupsi mendemo gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi Pembangunan Gedung Taman Olahraga Muara Kati (TOM) yang berlokasi di Desa Muara Kati Lama Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas dengan nilai anggaran Rp. 521.618.025.29 (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Dua Puluh Lima koma Dua Puluh Sembilan Rupiah) dari nilai proyek 2.123.000.000 (Dua Milyar Seratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) yang dikerjakan oleh CV Rizky Ananda pada dinas PU CKTR-P Kabupaten Musi Rawas, APBD tahun 2023, Senin (23/12/24) sekitar pukul 10.00 Wib.

Dalam aksi tersebut, Koordinator GSUU Herman Sawiran didampingi Ketua Penggiat Anti Korupsi Ahmad Jamaludin mempertanyakan kepada pihak Kajari Lubuklinggau yang dihadiri Kasi Intel kajari Lubuklinggau terkait penghentian kasus pembangunan Gedung Taman Olahraga Muara Kati.

Baca Juga!  Berbagi Anak Panti Asuhan, HUT FJL Ke-4 Hadir Forkompimda Lahat Berlangsung Khidmat

Dalam pernyataannya, Herman Sawiran sangat menyayangkan kepada pihak Kejari, kenapa kok bisa kasus ini dihentikan, padahal pembangunan Gedung Taman Olahraga Muara Kati ini sudah ada kerugian negaranya,”ucap Herman sapaan akrabnya dengan nada kesal.

Lanjut Herman Sawiran dalam orasinya, adapun rincian jumlah selisih yang ditemukan pihak penyelidik yakni kekurangan Volume pekerjaan yang dikeluarkan oleh DPD Persatuan Konsultan Indonesia Sumatera Selatan dengan Nomor : 020/DPD Perkindo Sumsel/LHP/IX/2024 sebesar 521.618.025, 29 (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Dua Puluh Lima koma Dua Puluh Sembilan Rupiah).
” Adapun pihak Kajari Lubuklinggau menghentikan kasus ini dengan alasan bahwa isi dan makna surat Jampidsus No.765/Fb.1/04/2018 prihal petunjuk tehnis perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan point 4, apabila para pihak yang terlibat bersikap pro aktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional. Mengedepankan nilai penegakan hukum yakni azaz manfaat yang menyertai azaz keadilan dan kepastian hukum dengan mengutamakan hati nurani,”jelas Herman Sawiran.

Baca Juga!  Komitmen, “Atasi Sampah plastik Dengan Cara Produktif”

Lebih lanjut Herman Sawiran mengatakan, UU No 31 tahun 1999, lebih tinggi dari surat sebagai petunjuk tehnis pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal.

Untuk itu dirinya beserta aktifis lainnya dan Penggiat Anti Korupsi akan Segera kirim surat untuk mendesak Jaksa Agung segera mencopot Kajari Lubuklinggau, Kasi Intel serta Kasi Pidsus sesuai pernyataan dari bapak Kejagung RI ST Burhanuddin selama ini akan menindak tegas jaksa-jaksa nakal yang main-main dengan kewenangannya.

“Komitmen bapak presiden Prabowo sangat tegas akan membersihkan korupsi di semua lembaga kabinet merah putih didalam pemerintahannya,” pungkas Herman Sawiran.

Sumber: SMSI Musi Rawas

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

SD Negeri 20 Lahat Umumkan Peraih Nilai Terbaik TKA 2025/2026, Kepala Sekolah: Selamat dan Sukses Atas Pencapaian Gemilang  

Kabupaten Lahat

SMP Negeri 4 Lahat Berikan Apresiasi: Siswa Raih Juara Umum 3 Pencak Silat Di Kejuaraan Dewan Seni

Sumatera Selatan

Prioritas Pemulihan Uang Negara, Kajari Musi Rawas Amankan 3,7 Milyar

Sumatera Selatan

Rio Purnama, “Siap Bersinergi dan Amankan Program Kejaksaan di Kabupaten Musi Rawas”

Sumatera Selatan

Efek Berganda Hulu Migas: Penggerak Utama Kemajuan dan Kesejahteraan Sumatera Selatan

Kabupaten Lahat

Sultan Muda SUMSEL Goes To Kabupaten Lahat: Pererat Kerja Sama Tingkatkan Literasi, Keuangan, Dan Ekonomi Daerah

Sumatera Selatan

Terancam Ditutup, Urus Izin Batcing Plant Milik PT Adipati Warning Dua Minggu

Sumatera Selatan

Hj Yetti Oktarina Prana Pimpin Perempuan Bangsa Sumsel Periode 2026-2031
error: Content is protected !!