Home / Sumatera Selatan

Senin, 23 Desember 2024 - 23:59 WIB

Proses Hukum Taman Olahraga Dihentikan, Massa Demo Kejari Lubuk Linggau 

LUBUK LINGGAU SUMSEL, MLCI – Terlihat massa berasal aktifis kota Lubuklinggau yakni Gerakan Sumpah Undang-undang (GSUU) dan Penggiat Anti Korupsi mendemo gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi Pembangunan Gedung Taman Olahraga Muara Kati (TOM) yang berlokasi di Desa Muara Kati Lama Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas dengan nilai anggaran Rp. 521.618.025.29 (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Dua Puluh Lima koma Dua Puluh Sembilan Rupiah) dari nilai proyek 2.123.000.000 (Dua Milyar Seratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) yang dikerjakan oleh CV Rizky Ananda pada dinas PU CKTR-P Kabupaten Musi Rawas, APBD tahun 2023, Senin (23/12/24) sekitar pukul 10.00 Wib.

Dalam aksi tersebut, Koordinator GSUU Herman Sawiran didampingi Ketua Penggiat Anti Korupsi Ahmad Jamaludin mempertanyakan kepada pihak Kajari Lubuklinggau yang dihadiri Kasi Intel kajari Lubuklinggau terkait penghentian kasus pembangunan Gedung Taman Olahraga Muara Kati.

Baca Juga!  PTBA Bagikan 795 Paket Sembako Untuk Guru Honorer Saat Ramadhan

Dalam pernyataannya, Herman Sawiran sangat menyayangkan kepada pihak Kejari, kenapa kok bisa kasus ini dihentikan, padahal pembangunan Gedung Taman Olahraga Muara Kati ini sudah ada kerugian negaranya,”ucap Herman sapaan akrabnya dengan nada kesal.

Lanjut Herman Sawiran dalam orasinya, adapun rincian jumlah selisih yang ditemukan pihak penyelidik yakni kekurangan Volume pekerjaan yang dikeluarkan oleh DPD Persatuan Konsultan Indonesia Sumatera Selatan dengan Nomor : 020/DPD Perkindo Sumsel/LHP/IX/2024 sebesar 521.618.025, 29 (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Dua Puluh Lima koma Dua Puluh Sembilan Rupiah).
” Adapun pihak Kajari Lubuklinggau menghentikan kasus ini dengan alasan bahwa isi dan makna surat Jampidsus No.765/Fb.1/04/2018 prihal petunjuk tehnis perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan point 4, apabila para pihak yang terlibat bersikap pro aktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional. Mengedepankan nilai penegakan hukum yakni azaz manfaat yang menyertai azaz keadilan dan kepastian hukum dengan mengutamakan hati nurani,”jelas Herman Sawiran.

Baca Juga!  Ratusan Masyarakat 8 Desa di Merapi Barat Doakan Paslon YM-BM Terpilih

Lebih lanjut Herman Sawiran mengatakan, UU No 31 tahun 1999, lebih tinggi dari surat sebagai petunjuk tehnis pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal.

Untuk itu dirinya beserta aktifis lainnya dan Penggiat Anti Korupsi akan Segera kirim surat untuk mendesak Jaksa Agung segera mencopot Kajari Lubuklinggau, Kasi Intel serta Kasi Pidsus sesuai pernyataan dari bapak Kejagung RI ST Burhanuddin selama ini akan menindak tegas jaksa-jaksa nakal yang main-main dengan kewenangannya.

“Komitmen bapak presiden Prabowo sangat tegas akan membersihkan korupsi di semua lembaga kabinet merah putih didalam pemerintahannya,” pungkas Herman Sawiran.

Sumber: SMSI Musi Rawas

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Puncak Syukur 90 Tahun TK–SD Santo Yosef Lahat: Bertumbuh dalam Kasih, Berbuah Dalam Karya

Kabupaten Lahat

KUA Lahat Tinjau dan Ukur Masjid Darul Falah, Percepat Pengajuan Akta Ikrar Wakaf

Kabupaten Lahat

SD Negeri 20 Lahat Gelar Upacara dan Penyerahan Hadiah Perlombaan Memperingati HUT RI ke-81

Kabupaten Lahat

Posyandu Lansia Desa Giri Mulya Berjalan Optimal, Pemdes dan Puskesmas Senabing Bersinergi Jaga Kesehatan Warga

Sumatera Selatan

Makan Korban, Mobil Angkutan Terguling di Proyek Jalan Mangkrak

Sumatera Selatan

Herman Deru Harusnya Malu, Proyek Jalan Simpang Raja Ditinggal Pemborong

Kabupaten Lahat

Semarak HUT RI ke-81, 190 Satuan Pendidikan Meriahkan Lomba PBB dan Drumband/Marching Band Berjalan Lancar

Kabupaten Lahat

20 Tahun Menanti, Sertifikat Warga Desa Giri Mulya yang Hilang Kini Mulai Diserahkan
error: Content is protected !!