Site icon Media Lematang

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

LAHAT SUMSEL, MLCI – Saat Konferensi Pers yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) di Mapolres Lahat, terkait hasil penertiban tiga lokasi diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lahat, terungkap sejumlah Barang Bukti (BB) dan para tersangka yang diamankan.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK diwakili Wakapolres Kompol Ardan Richard Le’Bo SIK MH didampingi Kabag Ops Kompol Sulis Lujiono SH, Kasi Humas Kompol Mastoni SE serta Kasatreskoba Iptu Doris Pidriandi SH MH. Senin (13/10).

Wakapolres menjelaskan, penertiban tiga lokasi berbeda itu yakni Desa Sungai Tebu Kecamatan Merapi Timur, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat serta sebuah rumah kontrakan di Jalan Mayor Ruslan III, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.

Lokasi pertama di Desa Sungai Tebu, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti berupa 17 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,34 gram.

Sementara itu, di lokasi kedua, Kelurahan Bandar Agung, petugas kembali menemukan tujuh paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,75 gram.

Dalam penindakan itu petugas juga mengamankan seorang pria beserta sejumlah BB, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, satu unit telepon genggam, serta barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Adapun di lokasi ketiga, yakni sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pasar Lama, petugas mendapati lima orang yang kemudian menjalani pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kelimanya positif menggunakan narkotika,” jelas Wakapolres.

Namun, untuk memastikan peran masing-masing orang dalam perkara tersebut, diperlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Wakapolres menegaskan, terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, penyidik akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konferensi pers tersebut, ia menyebutkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai salah satu ketentuan yang diterapkan dalam penanganan perkara, dengan ancaman pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan data pengungkapan kasus Satresnarkoba Polres Lahat sepanjang 2025 hingga 2026, wilayah Kelurahan Pasar Lama menjadi salah satu lokasi yang kerap muncul dalam penanganan perkara narkotika,” urainya.

Wakapolres mengatakan, pihaknya juga menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di sejumlah wilayah lain, termasuk kawasan Merapi dan wilayah Tanjung Sakti.

Informasi tersebut, masih didalami sebagai bagian dari upaya pemetaan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Lahat.

“Polres Lahat menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan tidak menutup kemungkinan menggelar operasi serupa di wilayah lain guna menekan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Wakapolres.

Melalui kegiatan tersebut, kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah penyebaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” imbuh Wakapolres.*** DAF

Exit mobile version