LAHAT SUMSEL – MLCI – Sidang lanjutan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yuni Afriani kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat. Senin (20/10/2025) dengan Agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, (Terdakwa) Yuni Afriani akhirnya mengakui perbuatan yang telah dilakukannya dan Yuni meminta majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman mengingat punya anak kecil dan punya karyawan.
Meski begitu, permohonan tersebut menuai tanggapan beragam dari masyarakat dan pihak yang mengikuti jalannya persidangan dikarenakan sampai saat ini yuni masih aktif menyerang (korban) Noni Kusmianah di sosial media miliknya.
Sebagian menilai bahwa pembelaan Yuni lebih memberatkan pada kondisi pribadinya karna tanpa memperlihatkan rasa empati dan tanggung jawab terhadap korban yang telah dirugikan akibat perbuatannya di dunia maya.
Sebelumnya, Yuni Afriani dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik melalui media sosial, Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika bermedia dan dampak hukum atas penyalahgunaan platform digital.

Ketika diwawancarai, “Ketua pengadilan Negeri Lahat Melissa,.S.H,.M.H melalui Hakim Diaz Nurima Sawitri S.H,.M.H menyampaikan, Dalam Sidang ITE yang digelar Senin 20 Oktober 2025 sekitar Jam 14.00, Terdakwa atas nama Yuni Apriani mengakui perbuatannya tetapi dalam pembelaannya ia memohon untuk dijatuhkan pidana percobaan untuk sekarang Saudari Yuni menjadi Tahan Kota.
Dan untuk sidang selanjutnya, akan berlangsung sidang Putusan kalau tidak salah hari Rabu Depan. “Jelas Diaz Nurima Sawitri S.H,.M.H

Ditempat terpisah, (Korban) Noni Kusmianah didampingi suami Saat diwawancarai beberapa awak media menyampaikan, akan melakukan langkah gugatan perdata karena dampak perbuatan dari perbuatan terdakwa yang mencemarkan nama baik dan Kehormatannya, “sehingga korban Noni Kusmianah mengalami kerugian sebesar 10 Milyar rupiah. “Apabila, terdakwa tidak ditahan atau hanya mendapatkan Hukuman Percobaan. “Jelas Noni didampingi Suami
Ia, juga Berharap kepada Jaksa dan Hakim untuk bersikap adil dan bijaksana dalam memutuskan perkara ITE ini. “Tutup (Korban) Noni Kusmianah didampingi Suami









