Home / Hukum & Kriminal / Kabupaten Lahat

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Pledoi Kasus ITE Di Lahat : Terdakwa Akui Perbuatannya Dan Tetap Serang Korban Di Medsos

LAHAT SUMSEL – MLCI – Sidang lanjutan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yuni Afriani kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat. Senin (20/10/2025) dengan Agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, (Terdakwa) Yuni Afriani akhirnya mengakui perbuatan yang telah dilakukannya dan Yuni meminta majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman mengingat punya anak kecil dan punya karyawan.

Meski begitu, permohonan tersebut menuai tanggapan beragam dari masyarakat dan pihak yang mengikuti jalannya persidangan dikarenakan sampai saat ini yuni masih aktif menyerang (korban) Noni Kusmianah di sosial media miliknya.

Sebagian menilai bahwa pembelaan Yuni lebih memberatkan pada kondisi pribadinya karna tanpa memperlihatkan rasa empati dan tanggung jawab terhadap korban yang telah dirugikan akibat perbuatannya di dunia maya.

Baca Juga!  Kapolsek Merapi Lahat Pimpin Tangkap Pembobol Mess Rugikan Korban Puluhan Juta

Sebelumnya, Yuni Afriani dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik melalui media sosial, Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika bermedia dan dampak hukum atas penyalahgunaan platform digital.

Ketika diwawancarai, “Ketua pengadilan Negeri Lahat Melissa,.S.H,.M.H melalui Hakim Diaz Nurima Sawitri S.H,.M.H menyampaikan, Dalam Sidang ITE yang digelar Senin 20 Oktober 2025 sekitar Jam 14.00, Terdakwa atas nama Yuni Apriani mengakui perbuatannya tetapi dalam pembelaannya ia memohon untuk dijatuhkan pidana percobaan untuk sekarang Saudari Yuni menjadi Tahan Kota.

Baca Juga!  PT MUSTIKA INDAH PERMAI RESMI LAKUKAN GROUNDBREAKING PEMBANGUNAN UNDERPASS UNTUK JALAN BATUBARA

Dan untuk sidang selanjutnya, akan berlangsung sidang Putusan kalau tidak salah hari Rabu Depan. “Jelas Diaz Nurima Sawitri S.H,.M.H

Ditempat terpisah, (Korban) Noni Kusmianah didampingi suami Saat diwawancarai beberapa awak media menyampaikan, akan melakukan langkah gugatan perdata karena dampak perbuatan dari perbuatan terdakwa yang mencemarkan nama baik dan Kehormatannya, “sehingga korban Noni Kusmianah mengalami kerugian sebesar 10 Milyar rupiah. “Apabila, terdakwa tidak ditahan atau hanya mendapatkan Hukuman Percobaan. “Jelas Noni didampingi Suami

Ia, juga Berharap kepada Jaksa dan Hakim untuk bersikap adil dan bijaksana dalam memutuskan perkara ITE ini. “Tutup (Korban) Noni Kusmianah didampingi Suami

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Korupsi Peta Desa Terus Diusut, Kejari Lahat Selamatkan Rp.1,6 Milyar Lebih

Kabupaten Lahat

Azard Al-Hafis Buah Cinta di Pagar Agung, Nikmati Berbagi di Usia Belia

Kabupaten Lahat

Narkoba Merusak Kesehatan Fisik dan Mental, Kabupaten Lahat Deklarasi Indonesia Bersinar

Kabupaten Lahat

Kawal Kunker Kepala BNN dan Mendes, Kapolres Lahat Pimpin Apel Pengamanan

Kabupaten Lahat

Pemdes Makartitama Gelar Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Berikut Pesan Kepala Desa

Kabupaten Lahat

Konferkab PWI Lahat, Muchtahrim Mengawali Pengembalian Formulir Calon Ketua

Kabupaten Lahat

Mediasi Menjadi Temu Keluarga, Seteru Kepsek dan Walimurid Berujung Damai

Hukum & Kriminal

Gerebek Temukan BB Sabu di Kamar, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka
error: Content is protected !!