Home / Sumatera Selatan

Jumat, 8 Maret 2024 - 23:03 WIB

Pj Bupati Hani S Rustam Tegaskan KPD Laksanakan Kegiatan Sesuai Undang-Undang

Release SMSI Banyuasin –

BANYUASIN SUMSEL, MLCI – Pj Bupati Banyuasin H. Hani S Rustam, SH, didampingi seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD) Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengikuti Rapat Asistensi Bersama Tim Evaluator Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tentang Evaluasi Kinerja Pj Bupati Banyuasin Triwulan Il Tahun 2024.

Rapat Internal bersama seluruh KPD yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Banyuasin tersebut dimulai dengan rapat daring melalui Zoom Meeting bersama Irjen Kemendagri Jumat Malam (08/03/2024).

Dalam arahannya, Pj Bupati Banyuasin meminta kepada seluruh KPD agar data yang di minta agar diperbaiki, catat dan ditindaklanjuti untuk kinerja Pemkab Banyuasin.

“Terima kasih atas capaian kinerja pada tahun 2023 Laporan Penyampaian Penyelenggaraan Daerah (LPPD) no 2 di Sumsel. Sekurang-kurangnya pencapaian yang sudah baik dipertahankan semaksimal mungkin ditingkatkan. Upayakan di 2024 bisa menjadi yang terbaik, kita bisa asal komit dan konsisten dengan data yang disampaikan,” ucapnya.

Hani menegaskan agar seluruh Perangkat Daerah agar melaksanakan program dan kegiatan sesuai perundang-undangan dan jadwal waktu yang ditentukan, jika memungkinkan lakukan akselerasi sesuai dengan undang-undang dan tak kalah pentint melakukan proses pengadaan barang jasa sesuai ketentuan undang-undang. Tahun 2024 yang belum terinventarisasi agar di inventarisir.

Baca Juga!  Tokoh Agama Berkumpul, FKUB Gelar Bukber "Pesan Toleransi Menggema"

“Tak kalah penting setiap realisasi anggaran harus sesuai tahapan, serta wajib didukung dengan data yang memadai dengan meneliti data dan fisik yang dikerjakan. Jika tidak sesuai tahapan jangan dicairkan,” tegasnya.

Terkait sejumlah temuan BPK kata Hani, dirinya tidak ingin terjadi ada temuan yang terus berulang. Dirinnya meminta kepada Perangkat Daerah terkait yang terdapat temuan segera ditindaklanjuti, karena ada batasan waktu, dan akan berpengaruh pada penilaian WTP.

“Lakukan pengawasan dan pengendalian internal terkait program dan kegiatan oleh KPD agar tercapai target yang ditetapkan,” tegasnya.

Orang nomor 1 di Bumi Sedulang Setudung pilihan Kemendagri ini juga meminta, dalam menghadapi Ramadhan, operasional rumah makan dilakukan pembatasan untuk menghormati umat yang sedang berpuasa.

Baca Juga!  Praktik Mafia Pertambangan Disinyalir Dilakukan Lematang Coal Lestari

Jika ada restoran yang menyajikan hiburan malam katanya, dilakukan batasan waktu untuk tutup. Selain itu, Aspek infrastruktur jalan dan jembatan, pastikan dalam kondisi yang layak untuk pemudik. Ambil langkah untuk dilakukan perbaikan untuk mengatasi permasalahan.

“Momentum puasa ini juga, sebagai upaya membantu UMKM, kalau memungkinkan dilokalisir untuk berdagang sesuai dengan ketentuan, agar tidak mengganggu aktifitas lalu lintas, selain itu jikalau ada warung kategori remang-remang yang ada di Banyuasin, agar segera mengambil tindakan penutupan.

Segera koordinasikan dengan polsek dan polres setempat. Sekaligus lakukan patroli secara berkala, agar tidak mengganggu kekhusukkan masyarakat dalam beribadah,” bebernya

Masih Kata Hani, pada musim penghujan peningkatan penyakit DBD, agar ditingkatkan sekaligus mengambil langkah konkrit pencegahan dan pengobatan bagi masyarakat yang terjangkit.

“Lakukan Laporan tepat waktu dan substansi, saya yakin dengan komitmen kerja keras kita bersama dapat melakukan yang terbaik untuk Kabupaten Banyuasin,” pungkasnya.***

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Jerry Prayudha, Siswa Sdn 26 Lahat Raih Emas Dan Perak Di Lomba Renang Kapolres Muaraenim

Kabupaten Lahat

Kualitas Udara Buruk, Simak Surat Edaran Disdikbud Lahat 

Sumatera Selatan

Antisipasi ISPA, Bupati dan Wabup MURA Terjun Bagikan Masker

Sumatera Selatan

7 Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palembang Resmi Dilantik

Sumatera Selatan

Asap Pekat Kepung PALI, Warga Keluhkan Sesak

Sumatera Selatan

Ratusan Petani di PALI Kehilangan Mata Pencaharian. Ini Penyebabnya

Sumatera Selatan

Mediasi Perkara 41/Pdt.G/2026/PN LLG Memanas, Tim Kuasa Hukum Minta Waktu Dua Minggu

Kabupaten Lahat

PT Bara Selaras Resources Tegaskan Komitmen Penuh Terapkan Good Mining Practice Dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
error: Content is protected !!