Home / Sumatera Selatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:28 WIB

Penyidik Polres Prabumulih Dilaporkan ke Propam, Ini Kata Eddy Rianto

PALEMBANG, MLCI  – Mantan anggota DPRD Sumatera Selatan, Eddy Rianto, melaporkan dua penyidik Polres Prabumulih ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Ia menduga terjadi kebocoran dokumen internal kepolisian yang berujung pada pemberitaan tendensius dan pembentukan opini publik terhadap dirinya.

Pengaduan Eddy diterima Propam Mabes Polri pada 19 Januari 2026. Dua oknum yang dilaporkan masing-masing berinisial Aipda MS dan AKP TT.

Kuasa hukum Eddy, Febuar Rahman, mengatakan laporan ini berangkat dari terbitnya berita berjudul “Dugaan Penipuan Proyek Normalisasi, Mantan Legislator Sumsel Ditetapkan Tersangka” yang memuat data Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dokumen itu bersifat internal dan hanya dapat diakses penyidik serta para pihak berperkara.

Baca Juga!  Korban Banjir Sekitar Tanjung Enim Dibantu Tim Tanggap Bencana Bukit Asam

“Kami menduga ada kebocoran data dari internal kepolisian. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga mencederai asas keadilan dan integritas penegakan hukum,” kata Febuar, Selasa (03/02).

Febuar menilai proses penyidikan terhadap kliennya sarat kejanggalan. Penetapan tersangka, kata dia, hanya mengandalkan satu alat bukti berupa kuitansi utang piutang dari pihak pelapor, sementara bukti setor tunai bernilai besar yang disampaikan Eddy justru diabaikan.

“Klien kami telah menyerahkan bukti transfer tunai ke rekening pelapor dengan nominal signifikan pada 2021 dan 2025. Fakta ini tidak menjadi pertimbangan utama penyidik,” ujarnya.

Ia menyebut proses tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terutama terkait prinsip fair process of law dan kecukupan alat bukti.

Baca Juga!  Operator Pembangkit Listrik Tenaga Surya Dilatih CSR Bukit Asam

Dalam pengaduannya, Eddy juga mempersoalkan sikap penyidik yang tetap memaksakan pemanggilan saat istrinya dalam kondisi koma. Permintaan penundaan pemeriksaan, kata Febuar, tidak diindahkan.

“Surat panggilan tetap dikirim dua kali, meski klien kami sedang mendampingi istrinya yang kritis. Ini memperlihatkan cara kerja aparat yang mengabaikan sisi kemanusiaan,” kata dia.

Eddy akhirnya memenuhi panggilan penyidik beberapa hari setelah istrinya meninggal dunia. Ia berharap Propam Mabes Polri mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berkeadilan. Jangan sampai ada praktik yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Febuar.***SMSI Sumsel

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Gelar Pembinaan Dan Sosialisasi Sensus Ekonomi Serta Program Baznas

Sumatera Selatan

Secercah Harapan Kembali Menyala Dibalik Bangku Kuliah

Sumatera Selatan

Tunggakan Kuliah Ancam Masa Depan 3 Mahasiswi Farmasi Unisa Palembang

Kabupaten Lahat

Matamuda Man 1 Lahat: Bangun Lingkungan Belajar Ramah Anak Untuk Tahun Pelajaran Baru

Kabupaten Lahat

Guru Dan Siswa Man 1 Lahat Raih Prestasi Gemilang Pada Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Kabupaten

Kabupaten Lahat

SD Negeri 9 Tanjung Tebat Di Kunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Berikut Kondisinya

Kabupaten Lahat

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Tinjau Sarana Prasarana Sekolah Di Kecamatan Tanjung Tebat

Kabupaten Lahat

Reses DPRD Provinsi Sumatera Selatan 2026: Kiky Subagio Tampung Aspirasi Warga Lahat  
error: Content is protected !!