Home / Sumatera Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:03 WIB

Pemkab PALI Siapkan Sanksi ASN Live Medsos Saat Jam Kerja

PALI SUMSEL, MLCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk asik live di media sosial (Medsos) saat jam kerja, baik itu di TikTok, Instagram, Facebook dan lainnya.

Larangan bagi ASN untuk tidak live di media sosial saat jam kerja dikeluarkan Pemkab PALI dengan surat edaran Nomor: 800/853/BKPSDM/2026.

Kebijakan tegas tersebut diambil pemerintah kabupaten PALI untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik serta fokus melayani masyarakat demi terciptanya percepatan pembangunan di wilayah berjuluk Bumi Serepat Serasan menuju PALI Maju Indonesia Emas sesuai visi misi pasangan Bupati Asgianto ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji.

Dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI Imansyah bahwa kebijakan tegas tersebut harus dipatuhi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga!  Langkah Nyata UMP Kembangkan Energi Terbarukan di Muara Enim

“Kebijakan ini yang telah dikeluarkan melalui surat edaran resmi berlaku tanpa terkecuali bagi seluruh ASN termasuk petugas pengamanan yang berjaga di setiap kantor pemerintahan,” ungkap Imansyah, Kamis 7 Mei 2026.

Bagi pegawai pemerintah yang masih tidak mengindahkan larangan tersebut, Imansyah menegaskan akan ada sanksi tegas yang akan diterima pegawai bersangkutan.

“Ada sanksi disiplin berupa pembinaan oleh OPD bersangkutan apabila larangan ini masih dilanggar. Dan bagi masyarakat yang mengetahui masih ada pegawai yang melanggar, silahkan laporkan ke OPD yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dengan dikeluarkannya larangan tersebut, Imansyah berharap seluruh ASN mematuhi dan disiplin pegawai semakin meningkat untuk fokus bekerja melayani masyarakat.

Baca Juga!  Dibantu PTBA, Sarjianto "Jani Rongsok" Sukses Raup Cuan

“Mari fokus bekerja dan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” harapnya.

Diketahui bahwa Pemkab PALI secara resmi mengeluarkan surat edaran larangan menggunakan media sosial saat jam kerja pada Rabu 6 Mei 2026.

Adapun poin penting yang wajib diperhatikan seluruh ASN PALI yang tertuang pada surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dilarang Live Medsos pribadi (TikTok, IG, FB, dll) selama jam kerja.
  • Dilarang membuat konten aktivitas pribadi yang tidak relevan dengan pekerjaan.
  • Pengecualian hanya untuk akun resmi Humas/Unit Kerja guna keperluan informasi publik.
  • Sanksi Disiplin menanti bagi yang terbukti melanggar.*** SMSI PALI

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Perbincangan Hangat Seputar Jalur Penerimaan Siswa Baru di SMA Negeri 2

Kabupaten Lahat

Unggahan Tentang Seleksi Masuk SMAN 1 Lahat Viral di Media Sosial

Sumatera Selatan

SKK Migas dan KKKS Sumsel Gelar Kompetisi dan Workshop Media 2026, Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik Hulu Migas

Sumatera Selatan

5 Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum, Kejari Musi Rawas Gelar JAKUMDU

Kabupaten Lahat

Penyelesaian Kompensasi Ganti Rugi Lahan dan Lahan Pengganti Plasma PT Aditarwan Bahas Pembayaran dan Kemitraan

Kabupaten Lahat

Wabup Lahat Hadiri Tasyakuran Kelulusan Siswa Kelas VI SD Negeri 13 Lahat Tahun Pelajaran 2025-2026

Kabupaten Lahat

Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasi PT Sawit Mas Sejahtera

Kabupaten Lahat

Pelaksanaan Pengamatan Praktik Kinerja Kepala Sekolah SD Negeri Kikim Barat Sebagai Langkah Evaluasi Kepemimpinan Pembelajaran
error: Content is protected !!