Site icon Media Lematang

Pemberitaan “Laporan Ditolak” Tayang Tanpa Konfirmasi, Polres Lahat Angkat Bicara

LAHAT SUMSEL, MLCI – Terkait pemberitaan satu arah tanpa konfimasi dengan pihak Polres Lahat yang telah tayang di media online lematangpos dan media lainnya, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, Ipda Achmad Syarif SPsi MSi angkat bicara dengan memberikan himbauan dan hak jawab.

Ipda Achmad Syarif menghimbau kepada media online tersebut apabila memberitakan secara sepihak bisa dianggap pidana jika memuat berita bohong dan menyesatkan.

“Hal itu sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, pencemaran nama baik atau ancaman kekerasan sebagaimana pasal 29 UU ITE JO Pasal 45B UU 19/2016 yang dapat dijerat dgn UU ITE/KUHP,” terangnya.

Namun, tambah Ipda Achmad Syarif, ada solusi hak jawab diwajibkan oleh media kapada pihak yang merasa dirugikan. Dan, jika tidak memberikan hak jawab bisa didenda berdasarkan UU No. 40/1999 tentang PERS.

Selain itu, media online juga harus mengikuti persyaratan hukum, legalitas dan etika yakni memiliki badan hukum PT dan Nomor Induk Berusaha yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.

“Kemudian media online patuh kepada kode etik jurnalistik, terdaftar di Dewan Pers, wajib mencantumkan identitas media secara jelas dan terbuka, seperti nama dan alamat serta penanggung jawab. Kemudian redaksi media online juga wajib editing atau verifikasi berita sebelum dipublikasikan,” urai Ipda Achmad Syarif.

Lebih jauh dikatakannya, terkait pemberitaan satu arah tanpa konfirmasi dari media lematangpos dan media lainnya soal “LAPORAN DUGAAN PENYEROBOTAN LAHAN DITOLAK POLRES LAHAT, BUKTI JUAL BELI DIANGGAP LEMAH” tertanggal 10 November 2025, Polres Lahat menggunakan Hak Jawab.

Ipda Achmad Syarif membenarkan pada hari Senin 10 November 2025 sekira pukul 11.00 Wib pelapor Atas nama Deka Mandala Putra selaku penerima kuasa dari yang mengaku pemilik sah atas tanah untuk membuat Laporan Polisi terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan area tapusan Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

“Kronologi yang terjadi adalah si penerima kuasa diarahkan dari SPKT ke piket Reskrim untuk melakukan konseling terlebih dahulu dengan membawa bukti selembar Surat Jual yang diketahui oleh kades di tahun 1999, membawa surat pengaduan masyarakat dan surat kuasa melapor dari pemilik tanah kepada Deka,” terangnya.

Setelah dipelajari oleh anggota piket reskrim surat jual beli tanah tersebut adalah surat jual beli dibawah tangan seperti kuitansi atau surat perjanjian tanpa Akta Jual Beli.

Menurut hukum yang berlaku Surat Jual beli tanah lahan itu lemah secara hukum tidak memiliki kekuatan hukum dan berisiko sengketa di kemudian hari, surat jual beli ini tidak dapat digunakan untuk mengurus sertifikat tanah atau balik nama hak milik karena tidak memenuhi syarat formal hukum pertanahan sesuai pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang pokok Agraria dan pasal 37 ayat (1) Pperaturan Pemerintah No 24 tahun 1997).

“Surat yang memiliki kekuatan hukum adalah surat jual beli tanah seperti Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai bukti otentik sah memberikan perlindungan hukum dan syarat untuk mengurus sertifikat tanah,” urai Ipda Achmad Syarif.

Setelah mendapat konseling dari piket reskrim calon pelapor diarahkan dan akan ditemani oleh piket reskrim untuk membawa Dumas atau pengaduan masyarakat oleh calon pelapor ke SIUM Polres Lahat.

“Lalu dijelaskan regulasinya terkait tata cara melaporkan dumas tersebut oleh piket reskrim tetapi si calon pelapor tidak menerima penjelasan itu dan dengan nada yang tinggi si calon pelapor atas nama Deka tiba tiba berdiri dan memberikan statemen yang tidak pantas kepada Polisi dan keluar dengan membanting pintu,” beber Ipda Achmad Syarif.

Sementara itu, dilain sisi bahwa konseling berguna untuk pemberian pemahaman dan edukasi hukum atas masalah yg terjadi apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.

Konseling juga menganalisis awal laporan atau pengaduan untuk analisa keterangan dan bukti bukti awal yang dibawa pelapor guna menentukan langkah.

Lalu Konseling sebagai penerimaan laporan polisi jika adanya cukup bukti dan unsur pidana. Kemudian konsultasi hukum kepada masyarakat untuk arahan prosedur hukum dan pelayanan kepolisian. Dan, pelayanan humanis serta profesional untuk masyarakat dengan memastikan bahwa masyarakat didengarkan dan dibantu dengan baik.

“Secara singkatnya konseling berfungsi untuk filter awal dan bimbingan sebelum LP diterima dengan tepat sasaran sesuai prosedur dan memiliki “DASAR HUKUM YANG KUAT” dan tidak dipungut biaya,” pungkas Ipda Achmad Syarif.***D4F

Exit mobile version