Home / Sumatera Selatan

Selasa, 12 Juli 2022 - 10:05 WIB

Pembangunan Rumah Ibadah Telah Kantongi Izin, Wako “Jangan Ada Hal-hal Tak Diinginkan”

Release SMSI Silampari  –

LUBUK LINGGAU SUMSEL, MLCI – Pembangunan rumah dan tempat ibadah keluarga di RT 01 Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I yang sempat viral terjadi penolakan karena tidak mengantongi perizinan dan rekomendasi Kemenag, kini sudah klir atau tidak masalah.

Pasalnya, umat lain agama (bukan agama Islam) yang membangun rumah dan tempat ibadah telah mengantongi perizinan dan rekomendasi kemenag.

“Perizinan sudah lengkap,” tegas Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe pada pilarsumsel.com, Selasa (12/7/2022).

Dikatakan Nanan sapaan H SN Prana Putra Sohe, bahwa Kota Lubuklinggau sudah dikenal aman, tertib, tentram, damai dengan tingkat toleransi tinggi. Untuk itu, bila ada pihak tertentu yang mendapatkan permasalahan terkait pembangunan rumah dan tempat ibadah keluarga, seyogyanya klarifikasi atau konfirmasi sebenarnya ke pemerintah kecamatan atau camat, dinas perizinan.

“Jangan tahu sepihak pihak, bila ada masalah ini, bisa ditanyakan dengan camat, perizinan, bukan melakukan gerakan-gerakan sendiri, yang pada akhirnya merugikan Kota Lubuklinggau yang sudah aman dan tertib,” kata Nanan.

Baca Juga!  Puluhan Ekspeditor Bukit Asam Summit Trekking Berangkat Ekspedisi 6 Gunung

Terkait permasalahan pembangunan rumah ibadah keluarga itu, Walikota menghimbau pada masyarakat jangan sampai ada hal-hal tidak diinginkan. Jadi, harus dipahami sebenarnya, bila ada soal nama tempat ibadah bisa diubah.

“Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan, bahwa pembangunan rumah dan tempat ibadah keluarga, bukan untuk umum. Jadi, bila melanggar, kita akan cabut perizinannya dan jangan dibesar-besarkan,” tandas Nanan.

Sempat ada isu pembakaran mayat di tempat ibadah keluarga tersebut, Wako menegaskan bahwa masyarakat jangan langsung ‘ditelan’ mentah-mentah atau diterima informasi belum tentu kebenarannya.

“Kita pahami dulu, ada isu pembakaran, untuk umum, ya tanyakan ke camat, perizinan. Sekarang, yang kita lakukan menjaga toleransi beragama. Dan ingat, yang bersangkutan sudah keluarkan pernyataan, saya jaminannya dan bila ada melanggar ketentuan’ saya didepan. Kalau kurang paham tanyake ke camat, perizinan baru ke walikota,” urai Nanan.

Baca Juga!  Menjelaang Pilkada, Ketua SMSI Banyuasin Himbau KPU dan Bawaslu Gandeng Media

Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harisandi saat dimintai tanggapannya, pihaknya menegaskan bahwa pembangunan rumah dan ibadah keluarga di RT 01 Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I tidak ada permasalahan.

Sebab, pemerintah setempat sudah mengelaurkan perizinannya bahkan ada rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag) Lubuklinggau.

“Linggau tingkat toleransi tinggi, tentang perizinan ? Kita sudah cek perizinan lengkap, bila ada-ada oknum-oknum masyarakat yang membuat keonaran kita akan tindak tegas, karena pemerintah daerah setempat sudah mengeluarkan izin dan rekom kemenag sudah keluar,” tegas Kapolres.

Diakuinya, siapapun berhak membangun rumah dan ibadah keluarga dengan catatan adanya izin pemerintahan daerah setempat dan kemenag. “Kita bisa menghalangi seseorang membuat rumah plus rumah ibadah keluarga. Bila, ada info pembakaran mayat itu bohong alias hoack,” ujar AKBP Harrisandi. ****

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Puncak Syukur 90 Tahun TK–SD Santo Yosef Lahat: Bertumbuh dalam Kasih, Berbuah Dalam Karya

Kabupaten Lahat

KUA Lahat Tinjau dan Ukur Masjid Darul Falah, Percepat Pengajuan Akta Ikrar Wakaf

Kabupaten Lahat

SD Negeri 20 Lahat Gelar Upacara dan Penyerahan Hadiah Perlombaan Memperingati HUT RI ke-81

Kabupaten Lahat

Posyandu Lansia Desa Giri Mulya Berjalan Optimal, Pemdes dan Puskesmas Senabing Bersinergi Jaga Kesehatan Warga

Sumatera Selatan

Makan Korban, Mobil Angkutan Terguling di Proyek Jalan Mangkrak

Sumatera Selatan

Herman Deru Harusnya Malu, Proyek Jalan Simpang Raja Ditinggal Pemborong

Kabupaten Lahat

Semarak HUT RI ke-81, 190 Satuan Pendidikan Meriahkan Lomba PBB dan Drumband/Marching Band Berjalan Lancar

Kabupaten Lahat

20 Tahun Menanti, Sertifikat Warga Desa Giri Mulya yang Hilang Kini Mulai Diserahkan
error: Content is protected !!