LAHAT SUMSEL, MLCI – Pembangunan jalan Tunggul Bute Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat yang melibatkan PT Supreme Energi Rantau Dedap (SERD) saat ini mengalami hambatan diduga oleh oknum warga setempat.
Jalan milik Pemerintah Kabupaten Lahat yang melibatkan PT SERD tersebut dibangun sepanjang sekitar 12 kilo meter dengan lebar 6,5 meter.
Namun, tampak dibeberapa titik lokasi di Desa Tunggul Bute sekitar 200 meter jalan tersebut hanya ukuran lebar sekitar 3,5 meter berketepatan disisi lahan milik SW, KD, AN.
“Jalan ini seharusnya lebar 6,5 meter, karena diduga pemilik lahan tidak mau memberikan lahannya pak, jadi 3,5 meter,” jelas sumber media ini yang minta namanya untuk dirahasiakan. Kamis (09/04).
Ditambahkan sumber, bahwa sebelum jalan dibangun, telah berulangkali mengadakan mediasi antara pihak masyarakat dengan SERD dan Pemkab Lahat, namun tidak menemukan jalan keluarnya.
“Menurut Undang-undang, kewenangan pemerintah atas jalan di lingkungan permukiman diatur utamanya di UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan juga ada kaitannya dengan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) soal fungsi sosial tanah,” urai Sumber.
Sumber juga memeberkan Undang Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yakni pada Pasal 6 dan Pasal 9, berbunyi, Pemerintah (pusat/daerah) punya wewenang menyelenggarakan jalan sesuai statusnya — jalan nasional (pemerintah pusat), jalan provinsi (pemprov), jalan kabupaten/kota & jalan desa/lingkungan (pemkab/pemkot).
Sedangkan Pasal 9 ayat (6): “Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.” Jadi jalan di dalam permukiman warga itu masuk kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur, membangun, dan memelihara sebagai jalan umum.
Ditegaskan dalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)*
– Pasal 6 & Pasal 4 ayat (2): semua hak atas tanah punya fungsi sosial. Artinya pemilik tanah tidak boleh menutup akses jalan yang sudah jadi jalan umum/lingkungan — pemerintah bisa menegakkan hak publik atas jalan tersebut.
Sementara UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman*
– Mengatur bahwa prasarana (termasuk jalan lingkungan) wajib disediakan pengembang dan setelah diserahterimakan jadi aset pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya jadi kewenangan Pemda.
Sumber melanjutkan, atas aturan diatas telah jelas, jalan digunakan untuk kepentingan bersama, termasuk yang memiliki lahan, kalau dilihat dari sisi per-Undang-undangan diatas, apabila lahan akan dipergunakan untuk kepentingan umum adalah kewenangan pemerintah.
“Dibalik permasalahan ini, kami masyarakat berterima kasih kepada Pihak Pemerintah dan pihak PT SERD telah berpihak kepada masyarakat, justru sangat disayangkan terhambatnya pelebaran jalan oleh masyarakat sendiri,” terangnya.
Harapan warga kepada sang pemilik lahan untuk mewakafkan tanahnya karena kepentingan bersama, amal jariyah mendapat pahala sepanjang masa.***SMSI Lahat.









