Site icon Media Lematang

Pelarian Bandit Pecah Kaca Dihentikan Timsus Polres Empat Lawang

Prima – Red Barab Dafri. FR –

EMPAT LAWANG SUMSEL, MLCI – Tim Khusus (Timsus) Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil membekuk tersangka bandit pecah kaca setelah buron hampir Dua tahun. Rabu (6/1/2021)

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu melalui Kasat Reskrim, AKP Mursal Mahdi didampingi Kanit Pidum Ipda Krisna mengatakan, penangkapan tersangka terjadi pada, Senin 4 Januari 2021, sekira pukul 02.30 Wib.

Penangkapan tersangka Riki Umbara (30) warga Desa Sirau Pulau Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat itu dipimpin oleh AKP Willy Oscar dan Ipda Ulta Dianto.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka (DPO) atas nama Riki Umbara, selanjutnya anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku (DPO) Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (pecah kaca),” kata Krisna.

Pada saat hendak dilakukan pengembangan lanjut Krisna, tersangka (DPO) melarikan diri, dan dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak kepolisian.

“Kemudian tersangka (DPO) diamankan di Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku sambung Krisna, tersangka sudah 6 kali melakukan pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) diwilayah hukum Polres Empat Lawang. Diantaranya.

Satu kali Di jalan Raya depan Bank Sumsel Babel Cabang Tebing Tinggi, tepatnya didepan rumah makan kedai 2 sahabat Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.

Kemudian tiga kali di depan masjid muhajirin di Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi.dan satu kali di depan warung pecel lele di Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi.

“Serta satu kali di masjid di Daerah Kupang Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengikuti korbannya yang selesai melakukan transaksi di Bank, kemudian pelaku melakukan pengintaian terhadap kendaraan korban.

“Tersangka melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil, kemudian mengambil barang-barang yang berharga milik korban yang berada di dalam kendaraan roda 4 tersebut,” urainya.

Dia juga menambahkan, penangkapan tersangka atas dasar Lp – B / 10 / VII / 2019 /Sumsel/ Res Empat Lawang, Tgl 18 Juli 2019. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.

“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar baju kaos warna coklat, yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (pecah kaca),” pungkasnya.***

Exit mobile version