Site icon Media Lematang

Ops Sikat Musi II, Team Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Pencuri Kabel Mesin Kontroler

LAHAT SUMSEL, MLCI – Operasi Sikat Musi II yang digelar Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kabel instalasi mesin kontroler motor grader merek SANY STG 190.

“Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp70 juta,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasat Reskrim AKP M Ridho Pradani SPd SH, Kanit Pidum Ipda Kiko dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (28/09).

Kerugian, tambahnya, akibat pencurian yang dilakukan kedua terduga pelaku masing-masing berinisial H. L (29), warga Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Lahat, dan B. S (23), warga Jalan Kehutanan Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat. Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

Diuraikan Lispono, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, di salah satu kawasan perumahan dalam Desa Manggul, Kecamatan Lahat.

Saat menjalankan aksinya kedua terduga pelaku diduga memotong dan mengambil kabel instalasi mesin kontroler motor grader SANY STG 190 yang sedang terparkir di halaman perumahan tersebut.

Akibat hilangnya kabel instalasi itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 70 juta dan kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Lahat melakukan penyelidikan hingga akhirnya Tim Jagal Bandit berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada malam hari, 27 September 2026 sekitar pukul 22.00 Wib di Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat.

Usai diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

“Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Pop berwarna merah kuning dengan nomor polisi BG 3492 EY, dua buah pelat besi berwarna kuning, satu buah besi tangga berwarna perak, serta satu potongan kabel. sampainya pada, Senin 28 September 2026.

Lebih lanjut Lispono mengatakan, penyidik menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lahat juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Selanjutnya, penyidik merencanakan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lahat serta pelaksanaan penyerahan berkas perkara tahap pertama”, sambungnya.

“Dengan pengungkapan kasus ini, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Keduanya tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Lispono.***DAF

Exit mobile version