LAHAT SUMSEL, MLCI – Saat kegiatan Pramuka di lapangan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Lahat oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SU diduga menghina Profesi Wartawan dengan sebutan “Wartawan ta’i kucing” di depan para siswa-siswinya. Sabtu pagi (17/01).
Informasi dihimpun dari salah satu murid inisial J yang juga anak seorang wartawan, kejadian bermula pada saat kegiatan Pramuka tersebut Guru memberikan pengarahan ke para siswa.
Ditambahkan J, usai Guru memberikan arahan ke siswa, masih di lapangan sekolah, SU mengeluarkan kata-kata dihadapan para pelajar “Aku dide takut dengan Bapak Kaba wartawan tu, wartawan ta’i kucing” yang artinya “Saya tidak takut dengan ayah kamu seorang Wartawan, wartawan Ta’i Kucing”.
Atas pernyataan SU itu, Herlan Nudin Wartawan medialematang.co.id mencoba mengkonfirmasi.
“Assalamu’alaikum, Izin pak. apa Benar tadi Bapak melontarkan Kata, yang merendahkan Profesi Wartawan dengan Sebutan,.Wartawan Ta’i kucing,..apa Maksudnya pak?,.. mohon penjelas dan Klarifikasinya pak,” isi pesan WA.
Lanjut isi WA, “Kata kata tersebut Bapak Lontarkan pada saat kegiatan Pramuka tadi,” Sabtu 17 Januari 2026 pukul, 11.03 wib.
Selang waktu satu jam lebih, tepatnya pukul 12.22 Wib SU menelpon panggilan WA wartawan media ini, “Kakak mintak maaf dek perkataan tadi kakak ucapakan secara spontan karna terbawa suasana, ditambah para pembina Pramuka belum ada kesiapan jadi Kakak ambil alih,”.
Lanjut SU masih pembicaraan tersambung dalam panggilan WA, “Anak anak yang memecahkan kaca juga belum diganti, itulah kakak melontarkan kata kata tersebut dengan spontan”.
Menanggapi ulah Oknum Kepsek SU, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lahat Dafri Yozhari mengutuk keras pelecehan yang dilakukan oleh siapapun, baik melalui perkataan maupun perbuataan.
“Untuk kasus SU yang telah mengeluarkan kalimat melecehkan wartawan dengan sebutan Tai Kucing itu jorok atau kotor, sungguh tak pantas didengar oleh anak anak yang masih Sekolah Dasar,” terang Dafri.
Selama ini Dafri meyakini sikap guru apalagi seorang Kepala Sekolah itu beretika dan patut dicontoh oleh anak didiknya. Namun atas kejadian ini keyakinan tersebut berkurang bahkan bisa jadi akan hilang.
“Perkara ini juga bisa masuk dalam pelecehan profesi wartawan, Sebab profesi wartawan itu mulia dan dilindungi Undang-undang khusus serta sebagai pilar keempat kekuasaan negara selain legislatif, eksekutif dan yudikatif yang merupakan mitra bagi pemerintah serta pelayan publik,” urai Dafri.***Red









