Home / Pemerintah

Jumat, 30 April 2021 - 20:36 WIB

Oknum DPMPTSP Lahat Diduga Pungli Dana 5 Juta, Penerbitan Izin

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dilakukan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, ternyata tidak sebatas isu saja.

Data diterima, bukti transfer tertanggal 28 Oktober 2020 pada jam 15:37:08, dugaan pungli sebesar Rp 5 juta dengan Deskripsi Bayar Izin Depot yang ditransfer oleh pengusaha depot kayu berinisial IS (57) kepada pemilik rekening salah satu bank swasta atas nama H selaku oknum DPMPTSP DPMPTSP Kabupaten Lahat.

“Dana 5 juta rupiah itu saya transfer langsung ke rekening oknum DPMPTSP yang katanya untuk biaya penerbitan izin usaha depot milik saya yang berada di Desa Manggul Kecamatan Lahat,” jelas IS kepada media ini. Jumat (30/4/2021).

Namun, sambung IS, setelah Ia mengkonfirmasi ke berbagai pihak ternyata penerbitan izin usahanya itu gratis alias tanpa dipunggut biaya apapun.

Baca Juga!  Kasus Ulak Pandan Disorot, Diduga Libatkan Oknum Mantan Kades

“Aku berharap uang itu dikembalikan oleh H, tapi kutunggu-tunggu sampai sekarang tak kunjung saya terima. Mamang sebelumnya H pernah menemui saya dan menyerahkan dana sebesar Rp 500 ribu tapi saya tolak. Sebab saya sudah tauh jika penerbitan izin itu gratis,” urainya.

Ditanya soal izin yang dibuat, IS mengaku sudah terbit dan sudah dipegangnya. Akan tetapi dirinya masih mengharapkan agar uang tersebut dikembalikan.

“Balikkan saja sekitar 3 juta, juga nggak apa-apa. Tolonglah”, pintanya.

Sedangkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lahat, Edwar Yahya saat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku tidak mengetahui sama-sekali akan kejadian itu dengan alasan dirinya baru menjabat.

“Aku tidak tahu-menahu akan hal itu, itu bukan urusan aku. Tapi itulah, jika kasus itu naik, maka nama dinas yang tercoreng, itu aja.

Dikatakanya, jika kasus ini mencuat paling oknumnya yang akan kena, sebab dirinya tidak terlibat sama-sekali.

“Aku baru masuk dan tidak tahu apa yang dilakukan oknum tersebut, paling akan kita sanksi peringatan keras pada oknum pegawai yang melakukan Pungli”, beber Yahya.

Baca Juga!  Penyaluran BLT DD Makartitama Berlangsung Khidmat dan Sukses

Perlu diketahui, sesuai amanat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khusunya bagi siapa yang telah melakukan Pungli diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan pada Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga bisa dijerat dengan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Sementara, merujuk pada amanat Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli, maka ditegaskan bahwa masyarakat dapat juga berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan dan atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Musyawarah Desa Makartitama: Tekan Stunting Dan Susun Rencana Pembangunan 2027

Kabupaten Lahat

Kualitas Udara Buruk, Simak Surat Edaran Disdikbud Lahat 

Kabupaten Lahat

PT Bara Selaras Resources Tegaskan Komitmen Penuh Terapkan Good Mining Practice Dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Kabupaten Lahat

230 Calon Peserta Ikuti Seleksi Pemagangan ke Jepang, Wabup Lahat: Peluang Emas Tingkatkan Kualitas SDM  

Pemerintah

Monev Pembangunan TPT Desa Ulak Mas, Camat Lahat: Perkuat Akses Jalan Menuju Embung dan Potensi Wisata

Kabupaten Lahat

Kepala UPT Puskesmas Pagar Agung Apresiasi Bantuan Air Bersih dari BPBD yang Difasilitasi Pemkab Lahat

Pemerintah

Monev Dana Desa Tahap I TA 2026 Desa Wanaraya Berlangsung, Pemdes Siap Terima Arahan Demi Tata Kelola Lebih Baik

Kabupaten Lahat

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Gelar Pembinaan Dan Sosialisasi Sensus Ekonomi Serta Program Baznas
error: Content is protected !!