LAHAT, SUMSEL – MLCI – Pemerintah Desa Ulak Mas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, secara resmi menggelar kegiatan Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran 2027. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Ulak Mas pada hari Senin, 7 Juli 2026.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Lahat Isna Abi Darda BA bersama Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Siti Nuriyah beserta seluruh anggotanya, Tenaga Ahli Pendamping Desa Eka Rendra, Kepala Desa Ulak Mas Suci Rahayu didampingi jajaran perangkat desa, Babinsa, Babinkamtibmas, perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Lembaga Pengawas Anggaran (LPA), tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Lahat Isna Abi Darda BA menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan musyawarah ini, serta berharap rencana yang disusun dapat selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Desa Ulak Mas.
Sementara itu, Kepala Desa Ulak Mas Suci Rahayu menekankan pentingnya penyusunan rencana kerja yang matang, terukur, dan tepat sasaran. “Penyusunan RKPDes ini menjadi fondasi utama kemajuan desa kita tahun depan, sehingga harus disiapkan dengan sebaik-baiknya dan berorientasi pada kepentingan bersama,” ujarnya.
Ketua BPD Siti Nuriyah juga menegaskan peran krusial lembaganya. “Kami akan terus berperan aktif dalam pengawasan dan memastikan setiap program yang disepakati nanti benar-benar menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, tanpa ada yang terabaikan,” tegasnya.
Tenaga Ahli Pendamping Desa Eka Rendra selanjutnya memberikan penjelasan teknis terkait landasan hukum penyusunan program. Ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), rencana yang tertuang dalam RKPDes memiliki kedudukan legalitas yang jauh lebih kuat dibandingkan sekadar surat permohonan atau proposal terpisah.
“Tidak perlu ragu atau khawatir, Bapak Ibu sekalian. Rencana kerja yang telah disepakati melalui musyawarah desa sudah memiliki dasar hukum yang sah dan kokoh. Apabila kegiatan tersebut memang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan telah disusun lengkap dengan Rencana Anggaran Biayanya (RAB), maka Insya Allah dapat dilaksanakan,” jelas Eka Rendra.
Ia juga mengingatkan agar seluruh program yang direncanakan bersumber dari aspirasi dan kenyataan di lapangan, bukan sekadar asumsi. Mulai dari penanganan masalah banjir, perbaikan jalan yang rusak parah, pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur seperti jembatan, semuanya harus diprioritaskan sesuai tingkat urgensi.
“Jangan sampai kita menyusun rencana yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di desa. Masukkan lah hal-hal yang paling mendesak ke dalam RKPDes ini, sehingga menjadi prioritas utama pembangunan tahun depan,” tambahnya.
Kegiatan musyawarah berjalan dengan penuh semangat dan diskusi yang konstruktif. Seluruh peserta sepakat untuk menyusun RKPDes 2027 yang transparan, akuntabel, dan benar-benar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan serta kemajuan Desa Ulak Mas.
Sumber: Dokumentasi Kegiatan Pemerintah Desa Ulak Mas
Penulis: Tim Liputan MLCI Lahat

