Home / Sumatera Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Mediasi Perkara 41/Pdt.G/2026/PN LLG Memanas, Tim Kuasa Hukum Minta Waktu Dua Minggu

LUBUKLINGGAU SUMSEL, MLCI — Perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2026/PN Llg yang mempertemukan H. Aderoh sebagai penggugat dengan Abdul Rohim dan Disnawati Puspita Sari kembali memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Dalam proses mediasi yang berlangsung hari ini tanggal 7 Oktober 2026, kedua belah pihak diberikan ruang untuk mencari kemungkinan penyelesaian secara damai. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non-Hakim YETRI RICHETIA, S.H.I.,M.H., CPM. dan tergugat di dampingi Adv. Ali Mu’ap., S.M., S.H.

Namun, hingga proses mediasi berlangsung, pihak Abdul Rohim dan Disnawati Puspita Sari belum menentukan sikap final terhadap tawaran atau arah penyelesaian perkara.

Tim kuasa hukum memilih mengambil waktu selama dua minggu untuk melakukan pertimbangan bersama klien sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga!  Miliki Enam Dokter Spesialis, Pasien BPJS Sudah Bisa Berobat di RSUD Petanang

“Kami pikir-pikir dulu selama dua minggu untuk melanjutkan dan menentukan sikap atas kasus klien kami,” ujar Adv. Ali Mu’ap., S.M., S.H.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan final. Para pihak masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan penyelesaian sebelum menentukan apakah perkara akan dilanjutkan melalui proses persidangan atau terdapat jalan damai yang dapat ditempuh.

Dua Minggu Jadi Penentu

Masa dua minggu ke depan dinilai menjadi momentum penting bagi pihak Abdul Rohim dan Disnawati Puspita Sari untuk menentukan sikap.

Apakah pintu perdamaian masih terbuka atau perkara akan berlanjut ke tahapan persidangan untuk mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme hukum, masih menunggu keputusan para pihak.

Baca Juga!  PTBA Salurkan 10.000 Paket Sembako Warga Prasejahtera Sambut Ramadhan

Di sisi lain, proses mediasi menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian yang objektif dan berkeadilan. Setiap pihak tentu memiliki kepentingan serta argumentasi hukum masing-masing yang nantinya akan diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena perkara 41/Pdt.G/2026/PN Llg masih berjalan, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam memeriksa dan memutus perkara.

Kini, perhatian tertuju pada dua minggu masa pertimbangan tersebut. Akankah lahir kesepakatan damai, atau perkara ini justru berlanjut ke arena persidangan? Jawabannya akan ditentukan oleh sikap para pihak pada tahapan berikutnya.*** SMSI Lubuk Linggau

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Jerry Prayudha, Siswa Sdn 26 Lahat Raih Emas Dan Perak Di Lomba Renang Kapolres Muaraenim

Kabupaten Lahat

Kualitas Udara Buruk, Simak Surat Edaran Disdikbud Lahat 

Sumatera Selatan

Antisipasi ISPA, Bupati dan Wabup MURA Terjun Bagikan Masker

Sumatera Selatan

7 Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palembang Resmi Dilantik

Sumatera Selatan

Asap Pekat Kepung PALI, Warga Keluhkan Sesak

Sumatera Selatan

Ratusan Petani di PALI Kehilangan Mata Pencaharian. Ini Penyebabnya

Kabupaten Lahat

PT Bara Selaras Resources Tegaskan Komitmen Penuh Terapkan Good Mining Practice Dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Sumatera Selatan

Diduga Tak Profesional, Proyek CSR Belasan Miliyar di Simpang Raja “Kacau Balau”
error: Content is protected !!