LAHAT, SUMSEL – MLCI – Muncul keluhan dari warga terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Rindu Hati, Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat. Masyarakat menilai struktur pengelolaan desa saat ini didominasi oleh lingkaran keluarga Kepala Desa, yang kemudian memicu kekhawatiran terkait pengelolaan keuangan dan aset desa. Senin, (22/06/2026).
Keluhan tersebut disampaikan oleh warga (SR) melalui unggahan di media sosial Facebook, menggunakan bahasa daerah setempat. Dalam tulisannya, ia menyampaikan kekhawatiran bahwa jabatan-jabatan strategis di desa diisi oleh kerabat dekat Kepala Desa:
“Kades bapang e, Sekdes nantue, anggota BPD anaknya, Ketua BUMDES istrinya, Bendahara BUMDES juga kerabatnya. Pimpinan desa tidak lagi terbuka dan melibatkan warga secara luas. Wajar jika kemudian muncul dugaan terjadinya penyimpangan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan aset desa. Terdapat indikasi keserakahan, di mana fasilitas umum milik desa seperti tenda dipakai untuk kepentingan pribadi, bahkan aset desa diduga disalahgunakan hingga menjadi milik perorangan. Masyarakat berharap persoalan ini dibongkar tuntas hingga ke akar permasalahannya, agar warga sadar dan lebih berhati-hati dalam menentukan pemimpin desa ke depannya.”diutarakan melalui Akun Facebooknya
Menanggapi keluhan yang berkembang tersebut, Jimmi Saputra, S.STP., M.Si, Camat Gumay Ulu memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan yang masuk:
“Begitu menerima informasi ini, kami langsung mempertemukan pihak masyarakat dan Pemerintah Desa Rindu Hati untuk membahas berbagai permasalahan yang ada, salah satunya mengenai pertukaran penggunaan lahan. Alhamdulillah, permasalahan tersebut sudah dapat diselesaikan dengan baik. Saat ini fokus penanganan diarahkan pada persoalan-persoalan internal desa, dan Kepala Desa sudah kami arahkan untuk segera menindaklanjuti serta menyelesaikan seluruh keluhan yang disampaikan oleh warganya.”Ujarnya
Lebih lanjut, Camat Jimmi menjelaskan terkait isu dugaan penyalahgunaan keuangan dan aset desa yang menjadi sorotan utama:
“Mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang disampaikan masyarakat, perlu diketahui bahwa hal tersebut sudah masuk dalam ruang lingkup pengawasan dan pemeriksaan dari Inspektorat Daerah. Karena itu bukan lagi kewenangan tingkat kecamatan semata, maka kami serahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penanganannya kepada aparat pengawas dan penegak hukum yang berwenang agar memperoleh kejelasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.”tutup Camat
Sampai saat ini, masyarakat berharap proses penanganan berjalan secara transparan dan adil, serta berharap ke depannya pemerintahan desa dapat dikelola secara terbuka, melibatkan partisipasi warga, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas. (/HN)









