Site icon Media Lematang

Masuk Jendela Kamar, Satres PPAPPO Polres Lahat Tangkap Pelaku Tipiper Bawah Umur

LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit PPA Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA PPO) Polres Lahat berhasil mengamankan laki laki (23) inisial AG warga Desa MS Kecamatan Lahat terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan (Tipiper).

“Korban dari pelaku AG yakni SK usia 15 tahun,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat PPA/PPO AKP Hj Fifin Sumailan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (04/04).

Dijelaskan Lispono, Kasus ini berawal dari keluarga korban yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa dan melaporkan secara resmi ke SPKT Polres Lahat pada 24 Maret 2026 lalu.

Kronologi kejadian yang dilaporkan pihak korban, tepatnya Selasa 24 maret 2026 sekitar pukul 02.30 wib, bermula terduga masuk kedalam rumah pelapor melalui jendel kamar, setelah di dalam kamar terduga membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.

Korban yang masih di bawah umur tidak berdaya dan mengalami tekanan sehingga tidak langsung melaporkan kejadian tersebut.

Usai kejadian terungkap, pihak keluarga segera membawa korban untuk mendapatkan pendampingan serta melaporkannya ke pihak berwajib.

“Setelah adanya laporan dari keluarga korban, Unit PPA/PPO, bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi,” beber Lispono.

Dalam waktu singkat, Unit PPA berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Unit PPA/PPO Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Pak Kapolres menegaskan bahwa Kasus ini akan ditangani secara serius sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak,” terang Lispono.

Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental akibat peristiwa yang dialaminya. Polres Lahat tetap mengimbau keoada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.

Polres Lahat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dapat terwujud.

“Terduga dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (dua) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Perpu no. 01 tahun 2916 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Lispono.***YOZ

Exit mobile version