Site icon Media Lematang

Marak LSM Datangi Proyek APBD Lahat, Ketua PW GNPK RI: “Jangan Bertindak Layaknya Auditor”

LAHAT SUMSEL, MLCI – Berdalih melakukan investigasi, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lahat.

Hal itu dikatakan Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK- RI) Provinsi Sumatera Selatan, Afrizal Muslim SAg kepada media ini. Selasa (29/09).

Ditambahkannya, LSM memang memiliki ruang untuk melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, namun harus memahami batas antara fungsi pengawasan masyarakat dengan kewenangan pemeriksaan resmi.

“LSM boleh melakukan kontrol sosial. Tetapi jangan sampai bertindak seolah-olah sebagai pemeriksa proyek, auditor, pengawas teknis, atau aparat penegak hukum. Batas kewenangan harus jelas,” tegas Afrizal.

Sebab, proyek yang menggunakan uang negara memang terbuka untuk diawasi masyarakat.

Namun, pengawasan masyarakat tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada LSM untuk melakukan pemeriksaan teknis, audit keuangan, memberikan keputusan mengenai benar atau salahnya pekerjaan, apalagi menghentikan pekerjaan secara sepihak.

“Yang perlu dibedakan adalah mengawasi dengan memeriksa dan masyarakat boleh menemukan, mendokumentasikan dan melaporkan dugaan penyimpangan,” ujar Afrizal.

Tetapi pemeriksaan resmi, audit, pengujian teknis dan pemberian sanksi mempunyai mekanisme serta kewenangan masing-masing.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah “investigasi” oleh sejumlah LSM ketika mendatangi lokasi proyek.

“Istilah investigasi jangan sampai dipahami sebagai kewenangan untuk mengambil alih fungsi lembaga pemeriksa negara,” ungkap Afrizal.

Dalam proyek pemerintah, pemeriksaan dan pengawasan formal memiliki mekanisme tersendiri melalui pihak-pihak yang memang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk APIP/Inspektorat, BPK, BPKP sesuai kewenangannya, serta pengawasan teknis oleh pihak yang ditunjuk dalam penyelenggaraan konstruksi.

Afrizal menegaskan bahwa LSM tidak boleh menggunakan kegiatan kontrol sosial sebagai alasan untuk bertindak layaknya auditor atau tenaga ahli konstruksi.

“Kalau menemukan dugaan kekurangan volume, mutu beton tidak sesuai, ketebalan tidak sesuai, spesifikasi material tidak sesuai atau pekerjaan tidak sesuai kontrak, jangan langsung memvonis. Harus ada dasar pemeriksaan dan kompetensi teknis,” urainya.

Dirinya menerangkan, bahwa persoalan sertifikasi juga harus dibedakan secara tepat. LSM sebagai organisasi tidak otomatis memiliki kewenangan pemeriksaan teknis hanya karena datang ke lokasi proyek.

Untuk menyatakan suatu pekerjaan konstruksi memenuhi atau tidak memenuhi standar teknis, diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang mempunyai kompetensi dan kewenangan sesuai bidangnya.

“Jangan karena membawa surat lembaga kemudian merasa berhak mengukur, menguji mutu, meminta dokumen kontrak secara paksa, atau memerintahkan pekerjaan dihentikan. Itu harus dilihat dasar kewenangannya,” beber Afrizal.

Kontrol Sosial Bukan Ruang untuk Intimidasi

Afrizal mengingatkan agar kegiatan kontrol sosial tidak berubah menjadi tekanan kepada kontraktor, konsultan pengawas, PPK maupun pekerja proyek.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan, menurutnya jalur yang tepat adalah mengumpulkan informasi, dokumentasi dan bukti awal secara wajar, kemudian menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada dugaan pekerjaan tidak sesuai, silakan laporkan. Kalau ada indikasi kerugian negara, sampaikan kepada aparat atau lembaga yang berwenang. Jangan justru menjadikan temuan sebagai alat untuk menekan pihak pelaksana,” katanya.

Terlebih lagi, apabila dalam kegiatan tersebut muncul permintaan uang, ancaman, tekanan atau tindakan lain yang diduga melampaui batas hukum, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum tersendiri dan harus ditangani berdasarkan bukti serta ketentuan pidana yang berlaku.

Diingatkan Afrizal, bahwa lokasi proyek konstruksi bukan ruang publik yang otomatis dapat dimasuki siapa saja. Karena ada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keamanan proyek serta tanggung jawab pelaksana terhadap orang yang berada di area pekerjaan.

“Kalau datang ke proyek, koordinasikan dengan pelaksana. Jangan menerobos area kerja. Keselamatan juga menjadi tanggung jawab. Apalagi kalau tidak menggunakan APD dan tidak memahami risiko di lapangan,” jelas Afrizal.

Pihak yang datang melakukan kontrol sosial juga seharusnya memperkenalkan identitas organisasi dan maksud kedatangannya secara jelas.

“Tunjukkan identitas, surat tugas apabila memang ada, jelaskan tujuan, dan lakukan secara tertib. Jangan menggunakan nama LSM sebagai legitimasi untuk melakukan tindakan yang sebenarnya bukan kewenangannya,” katanya.

Proyek APBD Memang Wajib Diawasi, Tetapi Ada Aturannya

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti LSM atau masyarakat dilarang mengawasi proyek APBD.

Justru, penggunaan uang negara harus dapat diawasi publik. Persoalannya adalah bagaimana pengawasan tersebut dilakukan.

“Kontrol sosial tetap penting. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang APBD digunakan. Tetapi kontrol sosial harus dilakukan secara objektif, berdasarkan data dan tidak boleh berubah menjadi pemeriksaan resmi yang sebenarnya bukan kewenangannya,” sambung Afrizal.

Dirinya meminta pemerintah daerah, PPK, kontraktor dan konsultan pengawas juga tidak alergi terhadap kritik masyarakat. Namun pada saat yang sama, pihak yang melakukan kontrol sosial juga diminta tidak menyalahgunakan fungsi pengawasan.

“Kalau proyek benar, buka datanya sesuai mekanisme. Dan, jika ada dugaan penyimpangan, periksa dan tindaklanjuti melalui jalur yang benar. Jangan ada pihak yang merasa paling berwenang hanya karena membawa nama lembaga,” imbuhnya.

Pertanyaan Besar untuk Semua Pihak

Lebih jauh Afrizal menerangkan, sorotan itu sekaligus memunculkan sejumlah pertanyaannya bahwa penting terkait maraknya LSM mendatangi proyek APBD di Kabupaten Lahat:

Dan yang tidak kalah penting, lanjut Afrizal, apakah pernah terjadi permintaan uang, tekanan, ancaman atau tindakan lain terhadap kontraktor setelah LSM menemukan dugaan persoalan proyek?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar fungsi kontrol sosial terhadap APBD tidak justru menimbulkan persoalan baru.

“Sebab, mengawasi uang rakyat adalah hak masyarakat. Tetapi menjalankan kewenangan pemeriksaan resmi adalah persoalan lain,” pungkas Afrizal Muslim.

Exit mobile version