Site icon Media Lematang

Lempar Sabu Terikat Pasta Gigi Ke Lapas Lahat, Tersangka Ini Ditangkap Polisi

LAHAT SUMSEL, MLCI – Modus peredaran narkoba jenis sabu dengan cara dilempar ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat berhasil diungkap dan kini pelaku telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.

“Namun, sabu yang diikat dengan pasta gigi merek Pepsodent itu tersangkut di kawat tembok Lapas berbatasan dengan PTM Square Lahat,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (02/02).

Diuraikan Lispono kronologi penangkapan tersangka NM (51) warga salah satu perumahan di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan selaku pelempar sabu tersebut berawal dari informasi pegawai Lapas.

Informasi dari pegawai Lapas tersebut diterima dan ditindaklanjuti Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP LAE Tambunan SH MH bersama Kanit Idik I Ipda Noprianto SH dan Kanit Idik II Ipda Raden Putro SH beserta personilnya.

Terungkap, Informasi diterima Kasatres bahwa pada Jum’at 30 Januari 2026 sekira jam 22.00 Wib ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan terikat dengan pasta gigi merek Pepsodent tersangkut di kawat tembok Lapas.

Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat pergi menuju ke PTM Square Lahat untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang melemparkan Narkotika jenis sabu ke dalam areal Lapas, namun tersangka sudah tidak ada di tempat.

Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat memeriska CCTV Lapas sekira jam 20.30 wib terlihat di CCTV 1 orang laki -laki yang diduga J (nama panggilan) menggunakan kaos lengan panjang warna putih sedang melemparkan sesuatu ke areal Lapas melalui PTM Square.

“Setelah itu, Kasatres memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap 1 orang laki-laki yang diduga J. Dan tak selang waktu lama, sasaran serta tempat telah diketahui,” sambung Lispono.

Maka itu, lanjutnya, pada Sabtu 31 Januari 2026 sekira jam 13.00 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka NM Alias J di rumah milik NM yang beralamat di salah satu perumahan dalam Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 bal plastik klip transparan di atas meja ruang tamu tersangka, lalu melakukan penyitaan 1 unit Handphone Android merek Redmi 15C warna hitam milik tersangka yang setelah diperiksa terdapat percakapan jual beli narkotika.

“Dintograsi awal oleh anggota Satres Narkoba diakui oleh tersangka NM bahwa benar pada Jum’at tanggal 30 Januari 2026 tersangka melemparkan 1 paket Narkotika jenis sabu yang terikat dengan pasta gigi merek Pepsodent ke areal Lapas yang tersangka dapat dari R dengan tujuan untuk menyerahkannya kepada D.C yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lahat,” beber Lispono.

Selanjutnya tersangka NM alias J berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Satres Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Status hukum tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan pasal yang dikenakan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***D4F

Berikut Barang Bukti yang didapat dari tersangka NM alias J:

Exit mobile version