Jurnalis : Herlan Nudin
LAHAT, SUMSEL – MLCI – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lahat melakukan kunjungan kerja ke Masjid Darul Falah, Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meninjau langsung kondisi serta melakukan pengukuran luas masjid guna melengkapi persyaratan pengajuan dokumen sesuai prosedur yang berlaku, Kamis (27/08/2026).
Kunjungan peninjauan dan pengukuran luas Masjid Darul Falah dalam rangka sinkronisasi serta pemenuhan syarat pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) rumah ibadah.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Lahat, Tajrimuddin, S.Ag., M.M., didampingi staf Ridho dan Afifah, serta Penyuluh Agama Islam Reni. Rombongan disambut baik oleh pengurus masjid sekaligus Kaur Kesra Desa Padang Lengkuas, Ustadz Dedek, beserta jajaran pengurus Masjid Darul Falah. Kamis, 27 Agustus 2026.
Masjid Darul Falah, Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Untuk memastikan seluruh data dan persyaratan teknis terkait status tanah wakaf masjid terpenuhi secara akurat dan sesuai prosedur, sehingga proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf dapat segera terealisasi.
Rombongan KUA tiba di lokasi, disambut oleh pengurus masjid, kemudian melakukan peninjauan fisik bangunan serta pengukuran luas area masjid. Seluruh data yang diperoleh akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan berkas pengajuan Akta Ikrar Wakaf. Proses berjalan lancar berkat kerja sama yang baik antara pihak KUA dan pengurus masjid.
Kepala KUA Kecamatan Lahat, Tajrimuddin, S.Ag., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan data dan melengkapi persyaratan teknis pengajuan Akta Ikrar Wakaf Masjid Darul Falah.
“Alhamdulillah, proses berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari pengurus masjid. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar seluruh proses administrasi, dan mudah-mudahan Akta Ikrar Wakaf dapat segera terbit,” ujar Tajrimuddin.
Diharapkan keberhasilan proses di Masjid Darul Falah ini dapat menjadi motivasi dan contoh bagi pengurus masjid lain, khususnya di wilayah Kecamatan Lahat, untuk segera melengkapi dan mengurus dokumen legalitas tanah wakaf masing-masing.

