Site icon Media Lematang

Korupsi Peta Desa Terus Diusut, Kejari Lahat Selamatkan Rp.1,6 Milyar Lebih

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat gelar Press Conferce eksekusi uang pengganti kerugian alias selamatkan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi Peta Desa tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Selasa, 27 Januari 2025.

Terlihat Kepala Kejari (Kajari) Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa Putra SH MH pimpin gelar Press Conferce didampingi Kasi Pidsus Indra Susanto SH MH, Kasi Intelejen Rio Purnama SH MH dan Kasi BB di Aula Pidum Kejari Lahat.

Dijelaskan Kajari, tindak pidana korupsi Peta Desa Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Tanggal 9 Januari 2026 atas nama terpidana Darul Efendi yang juga mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lahat.

“Serta Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg atas nama Angga Muharam selaku pihak pengadaan proyek Peta Desa tersebut terpidana tanggal 9 Januari 2026,” terangnya.

Uang yang berhasil diselamatkan dalam perkara tindak pidana korupsi Peta Desa ini sebesar Rp 1,6 milyar lebih tepatnya Rp.1.614.220.000 sebagai penyelamatan dari kerugian Keuangan Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 18 uu no 20 tahun 2001 jo uu no 31 thn 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas demi kepentingan negara dan masyarakat,” beber Kajari.

Sementara itu, Kasi Intelejen mengatakan bahwa uang yang diselamatkan sebanyak Rp 1,6 milyar lebih yang dihadirkan di meja ini dikembalikan ke Negara dan setelah itu dititipkan di Bank Syariah Indonesia Cabang Lahat.

Sedangkan Kasi Pidsus mengaku terbuka kepada siapapun yang akan memberikan informasi terkait terus diusut pengembangan kelanjutan perkara tindak pidana korupsi Peta Desa.

“Tentunya informasi itu akan kami pelajari peran dan fungsi, apabila ditemukan alat bukti dan keterlibatan dalam peran kasus tindak pidana korupsi Peta Desa tersebut akan dikembangkan,” tegas Kasi Pidsus.***D4F

Exit mobile version