Home / Sumatera Selatan

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:56 WIB

Korban Penganiayaan Minta Pendampingan Hukum ke Law Firm BBK

LUBUK LINGGAU SUMSEL, MLCI – Belum ditangkapnya pelaku Siti Asia (Ciyak) sampai hari ini oleh pihak polres Lubuk Linggau yang melakukan penganiayaan dan pencemaran nama baik buat korban kesal.

Akhirnya korban, yakni Siti Dessy Rodiah yang juga istri almarhum Agus Hubya Ketua SMSI Kabupaten Musi Rawas beralamat di Jalan Kalikesik Perumahan Green Garden, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, mengadukan permasalahan kasus ini ke Law Firm BBK & Parners.

Informasi dihimpun Korban meminta Law Firm BBK & Parners pendampingan hukum terkait permasalahan kasus yang menimpa dirinya, Selasa siang (30/12).

Siti Dessy Rodiah saat dimintai komentarnya mengatakan bahwa benar hari ini Selasa 30 Desember 2025, Ia mendatangi kantor Law Firm BBK & Parners beralamat di Jalan Sultan Mahmud Baddarudin II Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II untuk meminta pendampingan hukum terhadap kasus yang menimpa dirinya.

“Kasus yang menimpa dirinya ini sudah lama sekitar 8 bulan lalu sebelum suami saya meninggal yang dilakukan oleh Pelaku Siti Asia terhadap dirinya dengan kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan,” jelasnya.

Ketika itu  Senin 7 April 2025 didampingi suami Alm Agus Hubya, korban melaporkan Pelaku Siti Asia (Ciyak) ke Polres Lubuk Linggau dengan nomor LP/B/119/IV/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL dengan tindak pidana Pencemaran nama baik.

Tapi kasus yang saya laporkan tersebut tidak ada tindak lanjutnya dari penyidik polres Lubuk Linggau sampai suami saya meninggal. Padahal saksi-saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Malu dan katek hargo diri lagi aku kak dengan tetanggo serta masyarakat ditempat aku tinggal, karno Pelaku menuduh saya Pelakor dan mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh setiap dio lewat didepan rumah saya,” kata Dessy dengan logat daerah.

Baca Juga!  Aspirasi Massa Tuntut Keadilan Ditampung, JPU Tunggu Perintah Pimpinan

Lebih lanjut Dessy menceritakan, Ini yang lebih parah lagi yang dilakukan pelaku terhadap saya, hari Sabtu 20 Desember 2025 lalu sekira pukul 19.00 Wib saat dirinya sedang mengisi BBM motornya di SPBU Dodo City Taba Jemekeh, Pelaku mendatangi dirinya dan langsung melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mulut, bibir kanan, serta gigi. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Lubuk Linggau dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/477/XII/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan.

“Sampai laporan saya kedua ini, pihak penyidik belum juga menangkap Pelaku. padahal Pelaku didampingi suaminya dihadapan penyidik sudah mengakui perbuatannya,” ungkap Dessy.

Sementara itu Badai Beni Kuswanto, SH, MH, C.I.L, C.P.L kuasa hukum Siti Dessy Rodiah saat dimintai komentarnya mengatakan, Terkait dengan kasus Penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dialami klien kami.

Pertama, mengacu pada laporan di tanggal 7 April 2025 terduga terlapor Siti Asia (Ciyak) sudah melakukan tindakan hukum dengan melakukan kata-kata yang kurang senonoh terhadap klien kami.

“Yang jadi pertanyaan kami sekarang, Ada apa dengan dalam proses penyidikan ini, kenapa kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Badai.

Lanjut Badai mengatakan, Kedua, ada laporan kembali dari klien kami tanggal 20 Desember 2025 dengan terlapor yang sama, Yang mana ini merupakan puncak dari pelanggaran Pidana yang diduga dilakukan oleh Siti Asia (Ciyak), yang mana telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami.

Baca Juga!  Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi, Mantan Sekda Penuhi Panggilan Kejaksaan

“Seharusnya dari penyidik itu sudah melihat bahwasanya yang bersangkutan sebagai terlapor itu sudah melakukan tindak pidana  kejahatan berkaitan dengan kasus yang pertama, yakni pencemaran nama baik serta melibatkan anak-anak dalam permasalahan Pidana dan penganiayaan yang dilakukan saudara Siti Asia (Ciyak) terhadap klien kami,”ungkap Badai.

Lebih lanjut Badai mengatakan, Dari kasus ini, seharusnya kasus ini bisa ditindaklanjuti secepatnya, mengingat menurut keterangan dari pelapor, sudah ada konfirmasi dari penyidik bahwa terduga pelaku (terlapor) sudah mengakui perbuatannya, kemudian bukti-bukti yang terkait juga sudah dipegang oleh penyidik. Akan tetapi, kenapa sampai dengan saat ini Pelaku belum juga ditangkap (diamankan)

“Harapannya, dengan adanya klien kita memberikan kuasa hukum kepada kami, kita akan melakukan Folow Up terkait dengan kasus ini. Kalaupun memang perlu untuk dilakukan pelaporan ketingkat Propam untuk menanyakan perihal hambatan apa yang terjadi untuk pelaporan dari klien kita, kita akan segera lakukan, mengingat unsur-unsur pidana dari kasus yang menimpa klien kami itu sudah terpenuhi,”kata Badai.

Terkait masalah monitoring, akan kita lakukan dengan secepatnya, Kalu tidak ada halangan, besok kita sudah lakukan pengaduan kepihak Propam mengenai hasil penyidikan dibulan April dan melakukan Follow UP di bulan Desember ini. Kita cari tahu sampai dimana kasusnya, sejauh apa di bulan April itu, mengingat kasus yang pertama ini sudah lama, sekitar 8 bulan,”pungkasnya.*** SMSI Musi Rawas

Share :

Baca Juga

Sumatera Selatan

Wadah PTBA “CIP Award 2026” Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

Sumatera Selatan

Penyegaran, Ketua SMSI Lubuk Linggau Dipimpin Ali Muap SM SH

BUMN

PTPN1 Regional 7 Sinergi Dua Desa Selesaikan Sertifikat Tanah yang Hilang

Sumatera Selatan

Nasib Guru PPPK Disuarakan IPNP Gandeng PGRI Sumsel ke Pemerintah Pusat

Pendidikan

SMK Negeri 2 Lahat Terima Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Senilai Rp1,6 Miliar Lebih

Sumatera Selatan

Nilai Pemprov Sumsel Tak Punya Nyali, PP PALI Gruduk Kantor Gubernur

Sumatera Selatan

Dituding Bekingi Minyak Ilegal, Pemimpin Redaksi Lapor ke Polda Sumsel

Kabupaten Lahat

88 Siswa SD Negeri 4 Lahat Terima Bantuan Seragam Merah Putih dari Pemkab Lahat
error: Content is protected !!