Site icon Media Lematang

Ketua BAZNAS Lahat, “Tak Ada Kenaikan dan Rinci Aturan Resmi”

LAHAT SUMSEL, MLCI – Polemik terkait zakat infak dan shodaqoh di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Ketua BAZNAS Kabupaten Lahat Erwin Arsah SPdI MM akhirnya angkat bicara.

Kepada awak media, Erwin menegaskan bahwa tidak ada kenaikan zakat sebagaimana isu yang berkembang. Ia juga memastikan koordinasi antara BAZNAS dan Pemkab Lahat telah berjalan maksimal. Rabu (04/03).

“Koordinasi sudah berjalan dengan baik bersama Bupati, Wakil Bupati dan seluruh OPD. Kami juga sudah membawa dan menyosialisasikan Surat Edaran Bupati ke setiap kecamatan hingga kepala desa di Kabupaten Lahat,” jelasnya.

Erwin menegaskan, isu kenaikan harus dipahami secara utuh, terutama membedakan antara zakat fitrah, zakat profesi, serta infak dan shodaqoh.

“Kalau zakat fitrah, tetap Rp 40 ribu per jiwa, sama seperti tahun lalu. Itu sudah melalui rapat bersama Kemenag, MUI, KUA dan pihak terkait lainnya. Bahkan dalam surat edaran terbaru, pengaturannya justru lebih rinci dan terstruktur,” tegasnya.

Menurutnya, yang diatur dalam Surat Edaran Bupati adalah optimalisasi pengumpulan zakat, infak dan shodaqoh melalui BAZNAS, bukan menaikkan secara sepihak.

Surat Edaran tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Shodaqoh melalui BAZNAS Kabupaten Lahat mengatur beberapa poin penting sebagai berikut:

Pertama, seluruh instansi diminta melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi mengenai zakat, infak dan shodaqoh di lingkungan masing-masing.

Kedua, dilakukan pengumpulan zakat, infak dan shodaqoh bagi PNS, PPPK, perangkat desa, pegawai BUMD dan BLUD yang beragama Islam.

Adapun ketentuan besaran infak atau shodaqoh dibagi berdasarkan golongan:

Selain itu:

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa:

  1. ASN dan pegawai dapat mengeluarkan infak atau shodaqoh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
  2. Bagi yang belum mampu, diperbolehkan membuat surat pernyataan tidak dapat mengeluarkan infak atau shodaqoh dan disampaikan kepada atasan masing-masing.
  3. Pemberi infak dan shodaqoh dapat memberikan kuasa kepada bendahara untuk melakukan pemotongan setiap bulan dan menyetorkannya ke rekening BAZNAS Kabupaten Lahat.
  4. Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Direktur RSUD, Direktur BUMD, Camat, Lurah dan Kepala Desa wajib melaporkan perolehan zakat, infak dan shodaqoh kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua UPZ Kabupaten Lahat.

“Jadi ini bukan kebijakan tiba-tiba atau tanpa dasar. Semua ada mekanisme dan ada pilihan bagi yang belum mampu,” terang Erwin.

Erwin juga menekankan bahwa pengelolaan zakat oleh BAZNAS memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:

Dengan dasar hukum tersebut, ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan BAZNAS.

“Kita ingin semuanya lurus dan jelas. Tujuan kita sama, untuk kemaslahatan umat dan membantu masyarakat Kabupaten Lahat. Jangan sampai ada kesan seolah-olah ini memberatkan, padahal semuanya sudah diatur dan bisa dikomunikasikan,” pungkasnya.***YOKI

Exit mobile version