Home / Sumatera Selatan

Rabu, 15 Juni 2022 - 08:55 WIB

Kepala Dinas Perhubungan Geram, Restribusi Parkir TOM Tak Disetor

Release SMSI Silampari –

LUBUK LINGGAU SUMSEL, MLCI – Setelah terungkap restribusi parkir di Taman Olahraga Megang (TOM) tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau atau dengan kata lain, hasil restribusi tidak disetor buat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau H Abu Ja’at berang.

“Karena tidak disetor, kami tarik (cabut) surat penugas petugas parkir di TOM,” tegas H Abu Jaat didampingi Kabid Sarana Prasarana (Sapras), Amrullah pada Pilarsumsel.com, Kamis (15/6/2022).

Baca Juga!  Pengurus SMSI Musi Rawas Utara Resmi Dilantik

Lanjut Amrullah, pengakuan mereka yakni petugas parkir tidak menyetor karena Dinas Pemuda Olahraga juga meminta dalam pengelolaan parkir. Hal ini tentunya akan merugikan pendapatan daerah, yang seharusnya omset restribusi parkir bila disetor ke pemerintah.

“Kami mempersilahkan pihak Dispora atau Koni mengelola parkir namun harus sesuai aturan berlaku. Kami tegaskan Dishub tidak menerima sepeserpun restribusi dari pengelola  parkir TOM,” akunya.

Baca Juga!  Rapat Plano Terbuka Hasil Pemilu 2024 Dihadiri Pj Bupati Banyuasin

Sementara, salah satu tokoh pemuda, Fendy meyayangkan sikap petugas parkir di TOM, yang tidak mau setor restribusi ke Dishub Kota Lubuklinggau selaku pihak dinas yang berwenang mengelola parkir.

“Saya parkir bayar Rp 2000, padahal aturan pemkot Lubuklinggau hanya 1000 untuk sepeda motor,” terang Fendy.****

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Jerry Prayudha, Siswa Sdn 26 Lahat Raih Emas Dan Perak Di Lomba Renang Kapolres Muaraenim

Kabupaten Lahat

Kualitas Udara Buruk, Simak Surat Edaran Disdikbud Lahat 

Sumatera Selatan

Antisipasi ISPA, Bupati dan Wabup MURA Terjun Bagikan Masker

Sumatera Selatan

7 Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palembang Resmi Dilantik

Sumatera Selatan

Asap Pekat Kepung PALI, Warga Keluhkan Sesak

Sumatera Selatan

Ratusan Petani di PALI Kehilangan Mata Pencaharian. Ini Penyebabnya

Sumatera Selatan

Mediasi Perkara 41/Pdt.G/2026/PN LLG Memanas, Tim Kuasa Hukum Minta Waktu Dua Minggu

Kabupaten Lahat

PT Bara Selaras Resources Tegaskan Komitmen Penuh Terapkan Good Mining Practice Dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
error: Content is protected !!