Site icon Media Lematang

Kejaksaan Negeri Lahat Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Lebih dari Rp2,18 Miliar

LAHAT, SUMSEL – MLCI – Kejaksaan Negeri Lahat secara resmi merilis hasil pemulihan keuangan daerah berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan Inspektorat Kabupaten Lahat, dalam sebuah jumpa pers yang berlangsung di Aula Kejari Lahat, Rabu (5/8/2026). Upaya ini menyusul temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2020–2026 serta temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) periode 2023–2025, dengan nilai pemulihan mencapai Rp2.187.667.593,20.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Dicky Dwi Putra, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Inspektur Inspektorat, Pimpinan Bank Sumsel Babel, serta para awak media.

Dalam sambutannya, Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Lahat atas keseriusan dan ketegasan dalam mengambil langkah pemulihan keuangan daerah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha di Kabupaten Lahat bahwa Kejaksaan Negeri Lahat serius membantu kita agar ke depannya tata kelola keuangan semakin baik, dan setiap pihak yang mengelola anggaran semakin berhati-hati.” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati berharap langkah ini menjadi pendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh, sehingga sumber daya keuangan dapat dimanfaatkan secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan pemulihan ini berawal dari diterimanya 28 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Lahat pada 2 Juni 2026. Atas dasar kuasa tersebut, pada 8 Juni 2026 diterbitkan Surat Kuasa Substitusi yang menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melaksanakan bantuan hukum non litigasi berupa penagihan kewajiban pembayaran atas temuan pemeriksaan.

Selama kurun waktu 11 Juni hingga 31 Juli 2026, Tim JPN telah memanggil dan mengundang para direktur atau kuasa perusahaan, Kepala Desa maupun mantan Kepala Desa, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelesaikan kewajibannya.

Berkat upaya tersebut, berhasil dipulihkan dana keuangan daerah sebesar Rp2.187.667.593,20, yang telah disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Lahat melalui Bank Sumsel Babel.

“Pemulihan dana ini berasal dari tindak lanjut berbagai laporan pemeriksaan, antara lain Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2020, 2025, dan 2026, audit tujuan tertentu terhadap pertanggungjawaban anggaran pada Badan Kesbangpol Kabupaten Lahat, serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan APIP pada pengelolaan dana desa,” jelas Kajari.

Kajari menegaskan bahwa pendampingan hukum nonlitigasi ini merupakan bagian dari optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara maupun daerah, yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Langkah ini diharapkan menjadi pemicu peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Lahat.

Exit mobile version