Home / Sumatera Selatan

Selasa, 28 April 2026 - 18:54 WIB

Kasus OTT BKP-SDM Muratara: Ada Pengakuan dan BB Tapi Dialihkan ke Inspektorat

MURATARA SUMSEL, MLCI – Penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pejabat di lingkungan BKP-SDM Kabupaten Musi Rawas Utara mulai memunculkan tanda tanya. Meski telah diamankan sejumlah pihak, disertai pengakuan dan barang bukti uang tunai, proses hukum justru belum mengarah pada penetapan tersangka.

Hal itu terungkap dalam press release Polres Muratara yang digelar Selasa (28/4/2026) sore di Mapolres.

Waka Polres Muratara, Kompol Yulfikri, SH menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan dalam lingkup Pemda Muratara.

“Laporan kami terima Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dilakukan pendalaman, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial L, ZR, dan IKN, beserta sejumlah barang bukti dari Kantor BKP-SDM.

Baca Juga!  Anggota DPRD Sumsel Putra Lahat, Kiky Subagio: “Gunakan Kesempatan Untuk Bermanfaat Bagi Orang Banyak”

Kanit Pidana Korupsi Polres Muratara, Ipda Hanif Fatamzandi mengungkapkan, salah satu terduga, yakni L, diduga meminta uang terkait proses kenaikan pangkat.

“Modusnya, meminta sejumlah uang jika ingin proses kenaikan pangkat dipermudah,” tegasnya.

Dalam OTT itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp500 ribu dalam amplop serta Rp5 juta dalam bentuk tunai lainnya.

Menariknya, terduga mengakui uang tersebut berasal dari permintaan kepada sejumlah pihak, meski mengaku tidak mengingat secara rinci kepada siapa saja permintaan itu dilakukan.

Namun di tengah adanya pengakuan dan barang bukti, langkah penegakan hukum belum bergerak ke tahap penetapan tersangka.

Polres Muratara justru memilih melimpahkan penanganan awal kasus ini ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.

Baca Juga!  Polsek BTS Ulu Terbaik Giat Operasi Wilayah Hukum Polres Musi Rawas

“Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan dan Polda. Untuk tahap awal, ditangani APIP. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami tarik kembali,” jelas Hanif.

Keputusan ini memantik sorotan, mengingat secara kasat mata telah terdapat unsur dugaan pidana berupa permintaan uang dan barang bukti yang diamankan dalam OTT.

Saat dikonfirmasi terkait dasar pelimpahan ke APIP dalam kondisi adanya pengakuan dan barang bukti, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci.

“Masih kami koordinasikan, untuk sementara release kami pending,” ujarnya singkat.

Hingga kini, status hukum para pihak yang diamankan masih belum jelas, sementara publik menunggu ketegasan apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana atau berhenti di meja pemeriksaan internal.**SMSI MURATARA

Share :

Baca Juga

Sumatera Selatan

Agenda Strategis Nasional, Bupati Lahat Hadir Groundbreaking Proyek Hilirisasi Batubara

Sumatera Selatan

Bersiap PKB Mura Punya Nahkoda Baru, Nama Zulpikar Melejit Jadi Kandidat Paling Dijagokan

Sumatera Selatan

Desak Polres, Kuasa Hukum Minta Segera Limpahkan Berkas Penganiayaan ke Kejaksaan

Sumatera Selatan

Soal Buruknya Distribusi Air Bersih, Warga Protes “Bayar Terus Air Seret”

Sumatera Selatan

Tak Boleh Berlarut, Kuasa Hukum Mendesak Penyerahan Tersangka Penganiayaan Istri Alm Agus Hubya

Sumatera Selatan

Terhambat Keluarkan Hasil Bumi, Masyarakat Sawadaya Perbaiki Jalan

Sumatera Selatan

Pengalaman Nasional Jadi Modal, Bursah Zarnubi Dilirik Pimpin Sumsel

Sumatera Selatan

Musi Rawas MANTABKAN, Menuju Sumsel Maju Terus Untuk Semua
error: Content is protected !!