Home / Sumatera Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 22:38 WIB

Kasus Lahan TMMD Memanas, Korban Diperiksa di Polda Sumsel

BANYUASIN SUMSEL, MLCI – Kasus dugaan penipuan dan pengrusakan lahan warga di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memasuki tahap krusial.

Hari ini, Senin (26/1), Rudiyanto selaku pelapor utama beserta sejumlah saksi resmi memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Kasus ini mencuat setelah pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) diduga dilakukan di atas lahan milik warga tanpa izin yang sah. Oknum Kepala Desa (Kades) Pinang Banjar disinyalir memberikan persetujuan sepihak untuk pembukaan jalan umum, yang berujung pada rusaknya tanaman kelapa sawit produktif milik Rudiyanto.

Kuasa hukum pelapor, Afif Batubara SH MH, didampingi Fahmi SH MH, menegaskan bahwa selain kerugian materil akibat pengrusakan lahan, kliennya juga menjadi korban janji palsu terkait kompensasi pembangunan infrastruktur.

Baca Juga!  Seluruh Jajaran Kelurahan Talang Jawa Utara Dibantu YONIF TP 894/PB Lahat Laksanakan Gotong Royong Dalam Rangka Antisipasi Banjir, Berikut Strategi Lurah

“Klien kami dijanjikan pembangunan jembatan dan pengerasan jalan sebagai kompensasi. Namun, hingga proyek selesai, janji tersebut tidak direalisasikan. Tindakan penggusuran pun dilakukan tanpa adanya surat izin tertulis dari pemilik lahan sah,” tegas Afif saat ditemui di Mapolda Sumsel.

Rudiyanto bukan satu-satunya korban. Dua warga lainnya, yakni Nilawati (38) warga Desa Mekarjaya dan Abdul Gani (68) warga Desa Tenggaro Kecamatan Keluang Kabupaten  Muba, yang memiliki lahan dilokasi yang sama turut mengalami kerugian serupa atas program tersebut.

Nilawati menjelaskan bahwa lahan miliknya yang memiliki surat resmi berupa SKT turut digusur untuk pembuatan jalan sepanjang 40 meter dengan lebar 6 meter dan parit di kanan kiri jalan masing-masing selebar 2 meter.

Baca Juga!  Lulusan Kuliah Gratis di AKIPBA PT. Bukit Asam. Tbk, Siap Kerja di Pertambangan

“Kami baru menyadari lahan kami juga ikut tergusur setelah kasus Pak Rudiyanto viral. Kami menuntut keadilan atas tindakan sewenang-wenang ini,” ungkap Nilawati.

Abdul Gani, menambahkan bahwa tanah miliknya juga turut tergusur oleh program tersebut sepanjang 80 meter dengan lebar yang sama.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polda Sumsel bertindak tegas dalam mengusut keterlibatan oknum desa dan memastikan hak-hak warga yang dirugikan dapat segera dipulihkan.

Sementara, pihak kepolisian membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Kanit 3 Subdit 1 Direskrimum Polda Sumsel, Kompol Herman Rozi SH MH, menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pengambilan keterangan dari korban sekaligus pelapor atas nama Rudiyanto untuk mendalami keterlibatan oknum terkait.*** SMSI Banyuasin

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Tinjau Sarana Prasarana Sekolah Di Kecamatan Tanjung Tebat

Kabupaten Lahat

Reses DPRD Provinsi Sumatera Selatan 2026: Kiky Subagio Tampung Aspirasi Warga Lahat  

Kabupaten Lahat

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Ulak Mas: Susun Rencana Pembangunan Berbasis Kebutuhan Nyata dan Berlandaskan Hukum yang Kuat

Kabupaten Lahat

Musyawarah Perubahan APBDes 2026 Desa Giri Mulya Lahat: Keterbatasan Anggaran Dihadapi dengan Kebijakan Tepat dan Semangat Gotong Royong

Kabupaten Lahat

Aisyah Fajriah Inara Tabrani, Siswa SDIT A Ba Ta Tsa Lahat, Sukses Menjadi Finalis FLS3N Tingkat Provinsi Sumatera Selatan

Pendidikan

Dua Siswi MAN 1 Lahat Lolos Menjadi Perwakilan OSN Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026

Sumatera Selatan

‎Roda Pemerintahan Bergerak, 193 Pejabat Dilantik Wabup Musi Rawas

Sumatera Selatan

Workshop & Kompetisi Karya Jurnalistik Sumsel 2026 Perkuat Sinergi dan Jaga Kualitas Pemberitaan di Era Digital, Perwakilan Kabupaten Lahat Muncul
error: Content is protected !!