Home / Pemerintah

Kamis, 22 Februari 2024 - 23:53 WIB

Kabag Kesra Setda Lahat, “Program Santunan Kematian Masih Berjalan, Ini Syaratnya”

Barab Dafri –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Salah satu program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Santunan Kematian sebagai bentuk peduli dan bantuan, yakni memberikan santunan bagi masyarakat meninggal dunia.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Pemkab Lahat, H Mulus Akbar SAg kepada awak media. Kamis (22/02/2024).

“Untuk itu, bagi masyarakat Kabupaten Lahat yang ada keluarganya meninggal dunia dan ingin mengklaim dana santunan kematian, kami siap membantu dalam pengurusan berkas serta pencairan dana santunan tersebut,” tambahnya.

Namun, lanjut H Mulus, masyarakat yang akan mengklaim asuransi santunan kematian itu harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal dunia. Kalau ada asli lebih bagus lagi yang nantinya KK dan KTP asli tersebut akan dikembalikan kepada pihak pemiliknya setelah diteliti kebenarannya.
  2. Fotocopy KK dan KTP ahli waris yang mengurus dan penerima santunan.
  3. Surat keterangan Kematian dari Kepala Desa dan atau Lurah.
  4. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil Lahat.
  5. Surat pengantar dari Kabag Kesra Setda Lahat.
  6. Copy buku rekening Bank Sumsel Babel ahli waris.
  7. Surat keterangan dari Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan.
Baca Juga!  Ini Kata Camat Lahat Saat Kunjungi Dua Desa

“Selama proses pemberkasan syarat hingga pencairan, kami pihak Kesra Setda Lahat sedikitpun tidak memungut biaya dalam bentuk apapun, semua gratis dalam mengurus Administrasi,” ungkapnya.

Baca Juga!  Kades “Terima Kasih Pak Bupati Lahat, Pembangunan Sumur Dalam Terlindung Segera Terealisasi”

H Mulus menerangkan, bahwa pengajuan Klaim santunan kematian ini paling lambat diurus tiga bulan sejak yang bersangkutan meninggal dunia. Dan berkas yang telah lengkap akan disampaikan atau diserahkan kepada perusahaan Asuransi Santunan Kematian.

“Maka itu, usahakanlah beberapa hari setelah kematian untuk mengurus langsung berkas santunan kematian tersebut. Dan, setelah berkas diterima lalu mendapatkan persetujuan pihak asuransi cair Rp.2,5 juta nanti ditransfer ke rekening ahli waris yang nantinya dapat di gunakan untuk yasinan dan keperluan lainnya,” pungkas H Mulus.***

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Gelar Pembinaan Dan Sosialisasi Sensus Ekonomi Serta Program Baznas

Pemerintah

Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Lahan Lahat: Bentuk Kelompok Tani Peduli Api demi Lingkungan Yang Aman dan Berkelanjutan

Kabupaten Lahat

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Ulak Mas: Susun Rencana Pembangunan Berbasis Kebutuhan Nyata dan Berlandaskan Hukum yang Kuat

Kabupaten Lahat

Jalin Sinergi dan Klarifikasi, PLT Kabag Perlengkapan Setda Lahat Sambut Hangat Jurnalis  

Kabupaten Lahat

Disbun Lahat Laksanakan Monev Kinerja PTPN I Regional 7 Senabing: Tegakkan Kepatuhan dan Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Kabupaten Lahat

Semarak HUT Kabupaten Lahat 157 : Man 1 Lahat Berhasil Menorehkan Prestasi Di Festival Tari Kreasi Dalam Lomba Lagu Daerah

Kabupaten Lahat

SINERGI DINAS TPHP & BATALYON TP 894 PB Lahat : TANAM JAGUNG HIBRIDA, PERKUAT KETAHANAN PANGAN DAERAH

Pemerintah

Pemerintah Desa Ulak Mas Salurkan BLT Dana Desa Tahun 2026 untuk Periode Januari-Maret
error: Content is protected !!