Home / Pemerintah

Kamis, 22 Februari 2024 - 23:53 WIB

Kabag Kesra Setda Lahat, “Program Santunan Kematian Masih Berjalan, Ini Syaratnya”

Barab Dafri –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Salah satu program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Santunan Kematian sebagai bentuk peduli dan bantuan, yakni memberikan santunan bagi masyarakat meninggal dunia.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Pemkab Lahat, H Mulus Akbar SAg kepada awak media. Kamis (22/02/2024).

“Untuk itu, bagi masyarakat Kabupaten Lahat yang ada keluarganya meninggal dunia dan ingin mengklaim dana santunan kematian, kami siap membantu dalam pengurusan berkas serta pencairan dana santunan tersebut,” tambahnya.

Namun, lanjut H Mulus, masyarakat yang akan mengklaim asuransi santunan kematian itu harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal dunia. Kalau ada asli lebih bagus lagi yang nantinya KK dan KTP asli tersebut akan dikembalikan kepada pihak pemiliknya setelah diteliti kebenarannya.
  2. Fotocopy KK dan KTP ahli waris yang mengurus dan penerima santunan.
  3. Surat keterangan Kematian dari Kepala Desa dan atau Lurah.
  4. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil Lahat.
  5. Surat pengantar dari Kabag Kesra Setda Lahat.
  6. Copy buku rekening Bank Sumsel Babel ahli waris.
  7. Surat keterangan dari Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan.
Baca Juga!  Dua TP-PKK Desa Diberi Pembinaan Administrasi Oleh TP-PKK Kecamatan Lahat

“Selama proses pemberkasan syarat hingga pencairan, kami pihak Kesra Setda Lahat sedikitpun tidak memungut biaya dalam bentuk apapun, semua gratis dalam mengurus Administrasi,” ungkapnya.

Baca Juga!  Pasien Positif Covid-19 di Lahat Menurun

H Mulus menerangkan, bahwa pengajuan Klaim santunan kematian ini paling lambat diurus tiga bulan sejak yang bersangkutan meninggal dunia. Dan berkas yang telah lengkap akan disampaikan atau diserahkan kepada perusahaan Asuransi Santunan Kematian.

“Maka itu, usahakanlah beberapa hari setelah kematian untuk mengurus langsung berkas santunan kematian tersebut. Dan, setelah berkas diterima lalu mendapatkan persetujuan pihak asuransi cair Rp.2,5 juta nanti ditransfer ke rekening ahli waris yang nantinya dapat di gunakan untuk yasinan dan keperluan lainnya,” pungkas H Mulus.***

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Semarak HUT Kabupaten Lahat 157 : Man 1 Lahat Berhasil Menorehkan Prestasi Di Festival Tari Kreasi Dalam Lomba Lagu Daerah

Kabupaten Lahat

SINERGI DINAS TPHP & BATALYON TP 894 PB Lahat : TANAM JAGUNG HIBRIDA, PERKUAT KETAHANAN PANGAN DAERAH

Pemerintah

Pemerintah Desa Ulak Mas Salurkan BLT Dana Desa Tahun 2026 untuk Periode Januari-Maret

Pemerintah

Belasan Pejabat Di Ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten Lahat Resmi Di Lantik Bursah Zarnubi

Pemerintah

Sekda Lahat Dr Ir H Izromatia MSi Resmi Dilantik. Ini Target Awal Kerjanya

Pemerintah

Memanas Usai Penundaan LKPJ, Bupati Lahat Tegas Minta Sekwan Mundur

Pemerintah

Tegaskan Integritas dan Kinerja Nyata, Bupati Lahat Lantik Pejabat Tinggi

Nasional

Selamat Merayakan Hari Raya Idhul Fitri 1447 H/2026
error: Content is protected !!