Home / Pemerintah

Kamis, 22 Februari 2024 - 23:53 WIB

Kabag Kesra Setda Lahat, “Program Santunan Kematian Masih Berjalan, Ini Syaratnya”

Barab Dafri –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Salah satu program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Santunan Kematian sebagai bentuk peduli dan bantuan, yakni memberikan santunan bagi masyarakat meninggal dunia.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Pemkab Lahat, H Mulus Akbar SAg kepada awak media. Kamis (22/02/2024).

“Untuk itu, bagi masyarakat Kabupaten Lahat yang ada keluarganya meninggal dunia dan ingin mengklaim dana santunan kematian, kami siap membantu dalam pengurusan berkas serta pencairan dana santunan tersebut,” tambahnya.

Namun, lanjut H Mulus, masyarakat yang akan mengklaim asuransi santunan kematian itu harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal dunia. Kalau ada asli lebih bagus lagi yang nantinya KK dan KTP asli tersebut akan dikembalikan kepada pihak pemiliknya setelah diteliti kebenarannya.
  2. Fotocopy KK dan KTP ahli waris yang mengurus dan penerima santunan.
  3. Surat keterangan Kematian dari Kepala Desa dan atau Lurah.
  4. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil Lahat.
  5. Surat pengantar dari Kabag Kesra Setda Lahat.
  6. Copy buku rekening Bank Sumsel Babel ahli waris.
  7. Surat keterangan dari Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan.
Baca Juga!  Kunjungi Sekolah Islam Terpadu, Bupati Lahat Ajak Pelajar Selalu Berpuasa

“Selama proses pemberkasan syarat hingga pencairan, kami pihak Kesra Setda Lahat sedikitpun tidak memungut biaya dalam bentuk apapun, semua gratis dalam mengurus Administrasi,” ungkapnya.

Baca Juga!  Bupati Lahat Menghadiri pelantikan dan pengukuhan pengurusan PGRI di kecamatan lahat

H Mulus menerangkan, bahwa pengajuan Klaim santunan kematian ini paling lambat diurus tiga bulan sejak yang bersangkutan meninggal dunia. Dan berkas yang telah lengkap akan disampaikan atau diserahkan kepada perusahaan Asuransi Santunan Kematian.

“Maka itu, usahakanlah beberapa hari setelah kematian untuk mengurus langsung berkas santunan kematian tersebut. Dan, setelah berkas diterima lalu mendapatkan persetujuan pihak asuransi cair Rp.2,5 juta nanti ditransfer ke rekening ahli waris yang nantinya dapat di gunakan untuk yasinan dan keperluan lainnya,” pungkas H Mulus.***

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kepala Desa Giri Mulya Lahat Resmi Lantik 2 Perangkat Desa, Berikut Pesannya

Kabupaten Lahat

Pemdes Makartitama Gelar Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Berikut Pesan Kepala Desa

Pemerintah

Wabup Lahat, Widiya Ningsih S.H,.M.H Buka Musrenbang RKPD TA 2027 Di Kecamatan Jarai Area, Berikut Pesannya

Kabupaten Lahat

Monev Tim Tripika : Bangunan SPAL DD Tahap 2 Desa Giri Mulya Di Puji Camat Lahat

Kabupaten Lahat

DD Tahap II Tahun 2025 Desa Makartitama Di Monev Tim Tripika, Berikut Pesan Camat Lahat

Kabupaten Lahat

Bangunan DD Tahap II Tiga Desa, Di Monev Unsur Tripika Kecamatan Lahat Kota

Kabupaten Lahat

Wabup Lahat Hadiri Pentas Seni FECC Dan Resmikan Pojok Baca di Desa Ulak Mas

Pemerintah

Surat Terbuka Masyarakat Tentang Pelayanan, Berikut Klarifikasi Kadis Dukcapil Lahat
error: Content is protected !!