Site icon Media Lematang

HUT RI, Bupati dan Wabup Serahkan Remisi Napi Lapas Kelas IIA Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Lahat terus berlangsung. Usai menyaksikan detik-detik Proklamasi secara langsung, Bupati Lahat Bursah Zarnubi bersama Wakil Bupati Widia Ningsih dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Lapas Kelas IIA Lahat, Senin (17/08).

Kegiatan dipusatkan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat. Suasana berlangsung dalam kebersamaan, dengan jajaran Pemkab Lahat dan Forkopimda mengikuti rangkaian penyerahan remisi yang menjadi salah satu agenda penting dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Turut bersama dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, ST., M.Si., Dandim 0405/Lahat Letkol Inf David Jihandika Henry Wijayanto, S.H., M.Sos., Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., Ketua Pengadilan Negeri Lahat Christo Evert Natanael Sitorus, S.H., M.Hum., Ketua TP PKK Kabupaten Lahat Ir. Sri Meliyana, Sekda Lahat Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si., Ketua GOW, staf ahli, para asisten, kepala OPD, para camat, jajaran Lapas Kelas IIA Lahat serta tamu undangan lainnya.

Penyerahan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani proses pembinaan di Lapas.

Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Lahat per 17 Agustus 2026, terdapat 621 narapidana dari total 733 penghuni, dengan jumlah tahanan sebanyak 112 orang. Pada momentum HUT ke-81 RI, sebanyak 539 narapidana mendapatkan Remisi Umum, sesuai hasil usulan remisi yang diajukan Lapas Kelas IIA Lahat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 533 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 6 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana sesuai ketentuan.

Adapun besaran pengurangan masa pidana RU I terdiri dari pengurangan satu bulan sebanyak 127 orang, dua bulan 112 orang, tiga bulan 152 orang, empat bulan 95 orang, lima bulan 50 orang dan enam bulan sebanyak 3 orang.

Sementara untuk RU II atau langsung bebas, terdapat dua orang dengan pengurangan satu bulan, tiga orang dengan pengurangan tiga bulan dan satu orang dengan pengurangan lima bulan.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dengan tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Pemberian remisi ditegaskan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas keberhasilan proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial warga binaan.

Melalui momentum tersebut, warga binaan diharapkan terus meningkatkan perilaku positif, mengikuti program pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat serta memberikan kontribusi yang positif.

Bagi Pemerintah Kabupaten Lahat dan Forkopimda, rangkaian kegiatan ini menjadi bagian dari semangat bersama dalam memperingati kemerdekaan sekaligus memperkuat sinergi dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi warga binaan di Kabupaten Lahat.*** YOKI

Exit mobile version