LAHAT, SUMSEL – MLCI — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat menerbitkan Surat Edaran Nomor: 501 /800/DIKBUD/2026 perihal Himbauan Penggunaan Masker bagi Peserta Didik, Guru, dan Tenaga Kependidikan Sehubungan dengan Kualitas Udara Buruk. Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, H. Niel Aldrin, S.E., M.AP, pada tanggal 9 Oktober 2026.
Surat edaran ini disampaikan kepada seluruh Kepala PAUD/TK, SD, hingga SMP Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Lahat, sebagai langkah antisipatif dalam menjaga kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan di tengah kondisi kualitas udara yang kurang baik di wilayah Kabupaten Lahat.
Pokok-Pokok Ketentuan dalam Surat Edaran:
1. Penyesuaian Jam Masuk Sekolah — Jam pembelajaran pagi dimulai pukul 08.00 WIB, berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2026 hingga kondisi kualitas udara dan asap di wilayah Kabupaten Lahat dinilai membaik.
2. Kewajiban Menggunakan Masker — Seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dihimbau untuk senantiasa menggunakan masker saat berada di lingkungan sekolah.
3. Pembatasan Kegiatan Luar Ruangan — Kegiatan pembelajaran dan aktivitas di luar ruangan harus dibatasi atau disesuaikan apabila kondisi kualitas udara tidak mendukung kesehatan.
4. Perhatian Terhadap Kondisi Kesehatan — Bagi yang mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, atau sakit tenggorokan, diimbau segera beristirahat dan mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, H. Niel Aldrin, S.E., M.AP, menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Lahat.
“Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih,” demikian tertulis dalam penutup surat edaran tersebut.









