Home / TNI & Polri

Jumat, 26 Februari 2021 - 14:33 WIB

Hewan Dilindungi Undang-Undang Diamankan Jajaran Polsekta Lahat

Syafudin –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Satwa Liar yang dilindungi undang undang (UU) berupa satu ekor hewan jenis Teringgiling yang berhasil diamankan Polsekta Lahat diserahkan ke pihak BKSDA Sumsel Seksi Konservasi wilayah II.

“Penyerahan hewan langka itu dilaksanakan kemarin,” ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsekta Lahat Iptu Irsan SE kepada awak media melalui Kanit Reskrim Ipda Buddi Agus SE. Jumat (26/2/2021).

Dijelaskan Ipda Buddi, pihaknya berhasil mengamankan hewan itu usai menerima informasi dari Sehran warga Desa Indikat Ilir Kecamatan Gumay Talang yang telah menemukan Satwa Liar dilindungi jenis Teringgiling saat berada di area kebunnya pada Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 18.30 WIB.

Baca Juga!  Pantau Arus Mudik Ops Ketupat Musi 2025, Kapolres Lahat Tinjau Stasiun Kereta Api

“Ketika itu Sehran sedang memancing dialirkan Sungai Puntang yang terletak diarea kebunnya. Lalu melaporkan penemuan ini, kepada Polsekta Lahat, selanjutnya kita menghubungi pihak BKSDA Sumsel Seksi Konservasi wilayah II Sumsel,” tambahnya.

Lalu Ketua Tim Polhut BKSDA, Kamaludin pelaksanaan lanjut berangkat menuju area perkebun Sehran lakukan pengecekan kebenaran informasi masyarakat tentang penemuan Satwa Liar dilindung jenis Teringgiling.

Langkah terakhir, kata Buddi Agus, Satwa liar yang dilindungi jenis Teringgiling warna Coklat sebanyak 1 ekor yang diserahkan oleh warga bernama Serhan (43) warga Desa Indikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat. Berkoordinasi dengan BKSDA Sumsel seksi konservasi wilayah II.

Baca Juga!  Kapolsekta Lahat “Dua Posko PPKM Mikro Binaan Tripika Kami Raih Juara”

“Atas nama institusi dan saya pribadi mengucapkan Terimakasih kepada saudara Sehran yang dengan rela menyerahkan 1 ekor satwa liar dilindungi kepada pihak BKSDA Sumsel seksi konservasi wilayah II dan menghimbau kepada masyarakat agar dapat bersama sama menjaga kelestarian SDA dan Ekosistem dari perbuatan melakukan perburuan liar,” imbuhnya.

Ipda Buddi, menghimbau dan mengedukasi kepada masyarakat tentang UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dan telah dilakukan himbau agar masyarakat.

“Masyarakat Lahat agar tidak melakukan perburuan liar terhadap satwa dilindungi maupun melakukan perdagangan satwa liar dan apabila terhadap atau menemukan satwa liar untuk dapat segera melapor kepihak Kepolisian atau BKSDA,” tutupnya.***

Share :

Baca Juga

TNI & Polri

Operasi Keselamatan Musi 2026, Polres Lahat Wujudkan Keamanan Berlalu Lintas

TNI & Polri

Satres PPA dan PPO Terbentuk, Kapolres Lahat Lantik AKP. Hj. Fifin Sumailan SH.MH

TNI & Polri

Kapolres Lahat “Terima Kasih, Pengamanan Kunker Kepala BNN dan Mendes RI Sukses”

TNI & Polri

Jelang Kunker Menteri Desa dan Kepala BNN Pusat, Polres Lahat Gelar Apel Gabungan

TNI & Polri

Sasaran Personil, Propam Polres Lahat Gelar Gaktibplin

TNI & Polri

Junjung Tinggi Profesionalme, Kapolda Sumsel Zoom Meet Seluruh Penyidik

TNI & Polri

Penyesuaian Sistem Hukum, Kapolres Lahat Hadir Zoom Meet KUHP dan KUHAP

TNI & Polri

Desa Padang, Polres Lahat Panen Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2026
error: Content is protected !!