LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap kali ini oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat, agak berbeda.
“Bedanya, tersangka berusaha melarikan diri hendak terjun ke sumur,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH MH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (27/02).
Diterangkannya, penangkapan tersangka inisial I warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan berawal informasi aktifitas transaksi narkotika di salah satu pondok atau gubuk desa setempat.
“Hasil penyelidikan dan pengembangan informasi tersebut pada 23 Februari 2026 Team Opsnal Satreskoba Polres Lahat gelar Operasi Penangkapan dan benar saja di pondok desa itu ada tersangka I,” sambung Lispono.
Saat dilakukan penangkapan tersangka I yang ketika itu sedang berada dalam pondok hendak melarikan diri dengan cara berusaha terjun kedalam sumur, namun berhasil di amankan Team.
Tak mau buang waktu, Team langsung geledah badan tersangka serta pondok yang disaksikan oleh masyarakat sipil hingga berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 6 paket plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 1,78 gram terletak di bawah karpet didalam pondok.
Interogasi awal, tersangka I mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
“Kini, tersangka I dan BB telah diamankan di Mapolres Lahat dan untuk sanksi tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Lispono.***YOZ

