Release SMSI MUBA –
MUBA SUMSEL, MLCI – Direncanakan Tahun 2022 mendatang ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin (MUBA) mengenai pengawasan dan pendistribusian gas bersubsidi 3 kg di Kabupaten MUBA, guna menyelesaikan tentang kelangkaan dan harga yang melambung tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah MUBA Drs H Apriyadi MSi setelah mendengarkan paparan dari berbagai pihak terkait, antara lain dari ESDM dan SKK Migas perwakilan Sumatera Selatan.
Manajemen PT Pertamina gas area Banyuasin dan Musi Banyuasin, agen dan perwakilan pangkalan gas bersubsidi 3 kg sekabupaten Musi Banyuasin, Kepala Dinas perdagangan dan industri Kabupaten Musi Banyuasin, perizinan, bagian ekonomi, bagian hukum, Setda MUBA.
Kasat Intel Polres Musi Banyuasin , Kodim, dan masyarakat yang diwakili oleh Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) yang dipimpin oleh ketua umumnya Kurnaidi.
“Kami merespon tuntutan masyarakat melalui FM2B yang telah melakukan demo pada beberapa hari yang lalu, karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat Muba,” jelas Sekda. Senin (8/11/2021) di ruang rapat utama “Serasan Sekate” Kantor Bupati MUBA.
Ditegaskannya, setelah mendengarkan paparan dari semua pihak dapat kita simpulkan bahwa tahun 2022 mekanisme pendistribusian gas 3 kg bersubsidi di Kabupaten Muba akan diatur melalui Perbup.
Sekda yakin bahwa setelah ditetapkannya Peraturan Bupati tersebut, tidak akan terjadi lagi kelangkaan dan harga gas 3 kg bersubsidi akan mengikuti standar harga eceran tertinggi (HET).
Beberapa kesimpulan lain yang dihasilkan, bahwa dalam waktu segera akan dibentuk tim untuk merumuskan rancangan Perbup.
Dimaksud, rekomendasi izin untuk mendirikan pangkalan menjadi kewenangan Pemkab Muba dalam hal ini melalui dinas perdagangan dan industri dan Dinas perizinanitu rapat juga memutuskan akan segera membentuk Satgas pengawasan distribusi gas bersubsidi 3 kg.
Sementara itu mewakili masyarakat, Ketua FM2B Kabupaten MUBA, Kurnaidi mengucapkan terima kasih kepada Pemkab MUBA yang telah merespon tuntutan masyarakat tentang kelangkaan dan dan harga gas 3 kg yang melambung tinggi serta carut-marut pendistribusian pengawasan dari pihak pemerintah selama ini.
“Secara khusus kami melalui forum ini mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Pemkab Muba, yang telah merespon tuntutan kami dan telah memberikan solusi agar pendistribusian gas 3 kg kedepan menjadi lebih baik dengan diterbitkannya Peraturan Bupati dan pembentukan Satgas pengawasan distribusi gas bersubsidi 3 kg di Kabupaten Musi Banyuasin yang efektifnya akan dilaksanakan terhitung sejak Tahun 2022,” pungkas Kurnaidi.*****









