Site icon Media Lematang

Gerebek Temukan BB Sabu di Kamar, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi diterima Kepala Sat Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat, AKP LAE Tambunan SH MH bahwa di Srinanti Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat sering terjadi transaksi narkotika menjadi awal gelar Operasi Penangkapan.

Demikian dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (17/01).

Ditambahkan Lispono, Operasi Penangkapan digelar setelah Tim Satres Narkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan guna memastikan sasaran dan ciri ciri orang sesuai dengan informasi tersebut.

Usai penyelidikan, pada Jum’at 16 Januari 2026 kemarin sekira jam 00.15 Wib Tim Satres dipimpin Kanit Idik I Ipda Noprianto SH dan Kanit Idik II Ipda Raden Putro SH berhasil menangkap 2 tersangka di dalam kamar rumah tersangka TW tepatnya di Srinanti Kelurahan Kecamatan Lahat.

Kedua tersangka tersebut yakni TW (45) laki laki warga Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat dan RJ (33) pria warga Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur.

“Ketika ditangkap keduanya tak berkutik dan saat Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut mendapatkan barang bukti berupa 3 paket Kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di bawah kasur tepat di bawah Tersangka,” beber Lispono.

Kemudian, lanjutnya, Tim Satres juga menemukan 1 set alat hisap sabu atau bong beserta 1 batang kaca pirek yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar tersebut.

Tim Satres Narkoba kembali menemukan barang bukti 1 unit Handphone Android merek Oppo A18 warna hitam milik tersangka.

“Diakui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut benar adalah milik tersangka yang dibeli oleh tersangka RJ,” terang Lispono.

Saat ini tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa berada di Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***D4F

Berikut Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Lahat:

Exit mobile version